Jakarta – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2019-2021, Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, dijadwalkan menjalani sidang dakwaan perdana terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sidang ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Senin, 19 Januari 2026.
10 Tersangka Lain Ikut Disidangkan
Tidak hanya Noel, sepuluh tersangka lain yang juga terjerat dalam kasus serupa akan menghadapi sidang dakwaan pada hari yang sama. Kesepuluh tersangka tersebut adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi. Mereka akan diadili di bawah kepemimpinan majelis hakim yang diketuai oleh Nur Sari Baktiana, didampingi anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.
“Ketua PN Jakpus telah menunjuk majelis hakim yaitu Nur Sari Baktiana sebagai ketua majelis dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan. Dijadwalkan sidang perdana digelar pada Senin, 19 Januari 2025,” ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada wartawan pada Selasa (13/1) lalu.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2019. Praktik ini menyebabkan lonjakan biaya pengurusan yang seharusnya hanya sebesar Rp 275 ribu, membengkak menjadi Rp 6 juta per sertifikat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa selisih biaya yang dibayarkan oleh para pengurus sertifikat K3 dengan biaya resmi tersebut mengalir ke berbagai pihak.
Berdasarkan temuan KPK, total kerugian negara dari praktik ini diperkirakan mencapai Rp 81 miliar. KPK juga telah menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus ini, sehingga total tersangka yang kini berjumlah 14 orang.






