Mantan Wamenaker Noel Blak-blakan Akui Terima Rp 3 Miliar dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Author Image

Irfan

20 Januari 2026

Foto: Rifkianto Nugroho/detikfoto
Foto: Rifkianto Nugroho/detikfoto

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, secara terbuka mengakui menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar terkait kasus dugaan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Pengakuan ini disampaikan Noel di sela skors persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/1/2026).

Akui Kesalahan dan Siap Bertanggung Jawab

Noel menyatakan akan bertanggung jawab penuh atas perbuatannya. Ia menghargai proses hukum yang berjalan dan mengakui kesalahannya. “Ya, menurut saya cukup puas ya, karena majelis memberi ruang yang cukup luar biasa terhadap hak terdakwa juga penuntut umumnya juga luar biasa. Pokoknya secara prinsip kita menghargai hukum yang sudah berlaku. Apalagi ini perbuatan saya kan saya akui, saya bersalah,” ujar Noel.

Ia menambahkan, “Nah ini kita harus berani bertanggung jawab terhadap perbuatan yang saya lakukan. Yang jelas, saya mengakui kesalahan saya.”

Sindiran KPK sebagai ‘Gembong’ Korupsi

Sebelum sidang dakwaan, Noel melontarkan sindiran terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinarasikannya menggambarkan dirinya sebagai ‘gembong’ kasus korupsi. Ia menganggap kasus ini terlalu kecil untuk dibebani kepada Presiden.

“Presiden kan nggak ngurus hal kecil begini lah. Presiden ngurusin bangsa ini, negara ini, itu lebih penting daripada kasus yang kayak aib begini, apalagi kita lihat orkestrasi yang dinarasikan KPK sebagai gembong,” kata Noel sebelum persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1).

Dengan nada sarkasme, ia melanjutkan, “Sekarang saya bilang, iya saya gembong. Saya memerintahkan seluruh kementerian untuk melakukan korupsi massal. Dan itu jadikan berita biar keren.”

Noel menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak perlu dibebani dengan kasus ini. “Presiden jangan dibebani hal kaya begitu. Presiden fokus dengan kerja kerakyatannya saja. Karena ini perbuatan saya. Saya harus bertanggung jawab dengan perbuatan saya,” ujarnya.

Klarifikasi Kendaraan Mewah dan Harapan Penghentian Kebohongan

Terkait kepemilikan kendaraan mewah seperti Ducati dan Nissan GTR, Noel tidak membantah. Ia berharap agar narasi kebohongan dalam penegakan hukum dapat dihentikan.

“Saya tidak mau menyanggah apa yang disampaikan, 32 mobil dengan rumah yang tipe 36 dengan tanah 83 meter kalau markir semana itu 32 mobil, keren kan. Motor Ducati, mobil Nissan GTR, yang harganya Rp 10 miliar apa Rp 12 miliar ya, jadi keren lah,” ujar Noel.

Ia menambahkan, “Semoga orkestrasi-orkestrasi yang basisnya kebohongan bisa kita hentikan. Kita nggak mau lagi penegak hukum pendekatannya basisnya kebohongan.”

Alur Penyerahan Dana Rp 3 Miliar

Jaksa KPK menguraikan kronologi penyerahan dana Rp 3 miliar yang diduga diterima Noel. Perbuatan ini disebut dilakukan bersama-sama dengan sejumlah ASN Kemnaker lainnya, termasuk Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Para terdakwa diadili dalam berkas terpisah.

Jaksa mengungkapkan bahwa praktik pemerasan tersebut telah berlangsung sejak 2021, tiga tahun sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker. Noel, yang mulai menjabat pada Oktober 2024, memanggil anak buahnya untuk menanyakan praktik pemerasan tersebut.

“Saat itu Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan menanyakan mengenai praktik pungutan uang dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui pihak PJK3 kepada Hery Sutanto. Kemudian, Hery Sutanto membenarkan adanya pungutan uang tersebut,” demikian isi dakwaan Noel.

Menurut jaksa, Noel meminta jatah Rp 3 miliar dari hasil pemerasan tersebut, dan anak buahnya menyatakan sanggup memenuhinya. Sekitar seminggu kemudian, Noel kembali memanggil Irvian Bobby Mahendro ke ruang kerjanya dan meminta uang sebesar Rp 3 miliar. Irvian menyanggupi permintaan tersebut.

Pada Desember 2024, Noel menghubungi Irvian untuk menanyakan uang yang dimintanya. Irvian menyatakan uang tersebut sudah ada, bersumber dari PT KEM Indonesia sebesar Rp 70 juta dan sisanya Rp 2,93 miliar dari para pemohon sertifikasi dan lisensi PJK3. Noel kemudian memberikan kontak Nur Agung Putra Setia dan meminta Irvian berkoordinasi untuk penyerahan uang.

Irvian melalui sopirnya, Gilang Ramadhan alias Andi, menyerahkan uang Rp 3 miliar dalam tas jinjing batik kepada Nur Agung di SPBU Pertamina 34.10301, Jalan Gereja Theresia, Gondangdia, Jakarta Pusat. Uang tersebut kemudian diserahkan Nur Agung kepada Divian Ariq, yang disebut jaksa sebagai anak kandung Noel.

Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau 12 huruf b dan 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. Jaksa KPK mendakwa Noel melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah ASN Kemnaker.

Jaksa menyebutkan para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini terjadi sejak 2021.

Pada tahun 2021, Hery Sutanto, Direktur BKK3, meminta bawahannya meneruskan ‘tradisi’ pungutan uang penerbitan sertifikasi K3 sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per sertifikat. Jika tidak dipenuhi, proses penerbitan akan diperlambat.

Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler. Jaksa menyatakan gratifikasi itu diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker pada periode Oktober 2024 hingga Agustus 2025.

“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain,” ujar jaksa.