Berita

Mantan Wamenaker Noel Didakwa Peras Pemohon Sertifikasi K3 Rp 6,5 Miliar Bersama 10 Rekannya

Advertisement

Jakarta – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024-2029, Immanuel Ebenezer atau Noel, didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi dan lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) senilai total Rp 6,522 miliar. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan 10 orang lainnya yang juga merupakan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta

Pembacaan dakwaan terhadap Noel dan rekan-rekannya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/1/2026). Berkas penuntutan para terdakwa diajukan secara terpisah.

Para terdakwa yang didakwa bersama Noel adalah:

  • Fahrurozi, selaku Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025.
  • Hery Sutanto, selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 hingga Februari 2025.
  • Subhan, selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025.
  • Gerry Aditya Herwanto Putra, selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022.
  • Irvian Bobby Mahendro, selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025.
  • Sekarsari Kartika Putri, selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3.
  • Anitasari Kusumawati, selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020.
  • Supriadi, selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3.
  • Miki Mahfud, selaku pihak PT KEM Indonesia.
  • Temurila, selaku pihak PT KEM Indonesia.

Modus Operandi Pemerasan

Jaksa KPK menjelaskan bahwa Noel dan rekan-rekannya telah memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang tambahan pengurusan sertifikasi K3. Jika tidak membayar, proses sertifikasi akan dipersulit.

“Bahwa Terdakwa IMMANUEL EBENEZER GERUNGAN bersama-sama dengan FAHRUROZI, HERY SUTANTO, SUBHAN, GERRY ADITYA HERWANTO PUTRA, IRVIAN BOBBY MAHENDRO, SEKARSARI KARTIKA PUTRI, ANITASARI KUSUMAWATI, SUPRIADI, MIKI MAHFUD dan TEMURILA telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000,00 (enam miliar lima ratus dua puluh dua juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ujar jaksa.

Praktik ini bermula saat Hery Sutanto mengumpulkan para koordinator dan subkoordinator, termasuk Gerry, Irvian, Sekarsari, Anitasari, dan Supriadi, untuk meneruskan ‘tradisi’ pungutan di Ditjen Binwasnaker K3. Besaran pungutan tersebut berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per sertifikat.

“Serta menyampaikan apabila para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak memberikan uang maka proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 diperlambat (lama dikeluarkan melebihi dari 9 (sembilan) hari kerja sebagaimana ketentuan), akan dipersulit atau tidak diproses sama sekali dengan alasan seolah-olah syarat administrasi belum terpenuhi/belum lengkap,” lanjut jaksa KPK.

Hery Sutanto juga meminta para koordinator dan subkoordinator untuk membuka rekening penampungan dana dari para pemohon sertifikasi K3, yang kemudian disanggupi oleh Gerry dkk. Uang yang terkumpul kemudian dibagikan berdasarkan jabatan.

Peran Perusahaan dan Ancaman

Gerry dkk kemudian menyampaikan kepada Miki Mahfud dan Temurila dari PT KEM Indonesia untuk menyetorkan biaya tambahan sebesar Rp 300.000-500.000 per sertifikasi. Ancaman serupa dilontarkan jika pembayaran tambahan tidak dipenuhi.

“Atas permintaan tersebut, MIKI MAHFUD dan TEMURILA menyanggupinya,” ujar jaksa.

Advertisement

Gerry dkk meminta Miki Mahfud untuk mentransfer biaya tambahan tersebut ke rekening penampung yang diadakan oleh PT KEM Indonesia. Para pemohon sertifikasi dan lisensi K3, yang biaya normalnya berkisar Rp 4.500.000 hingga Rp 6.000.000 per peserta, terpaksa menyetujui dan membayar karena sertifikat dan lisensi K3 tersebut merupakan syarat mutlak untuk memperoleh pekerjaan atau menduduki posisi tertentu.

Jatah untuk Wamenaker

Dalam kurun Januari 2021 hingga April 2024, para pejabat Kemnaker ini menerima total Rp 3.812.810.000,00. Kemudian, pada Mei 2024 hingga Oktober 2024, mereka menerima tambahan Rp 1.950.650.000,00.

Setelah dilantik menjadi Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada 21 Oktober 2024, Noel menanyakan praktik pungutan tersebut kepada Hery Sutanto pada November 2024. Hery Sutanto membenarkan adanya pungutan tersebut.

“Saat itu Terdakwa IMMANUEL EBENEZER GERUNGAN menanyakan mengenai praktek pungutan uang dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui pihak PJK3 kepada HERY SUTANTO. Kemudian HERY SUTANTO membenarkan adanya pungutan uang tersebut,” ujar jaksa.

Noel kemudian meminta jatah sebesar Rp 3 miliar sebagai wakil menteri, yang disanggupi oleh Hery Sutanto dan akan dicairkan oleh Irvian Bobby Mahendro selaku penampung rekening.

Praktik pemerasan terus berlanjut, dengan penerimaan sebesar Rp 758.900.000 pada periode November 2024 hingga Agustus 2025. Pada pertengahan Desember 2024, Irvian Bobby Mahendro menyerahkan uang sebesar Rp 3 miliar kepada orang kepercayaan Noel, Nur Agung Putra Setia, melalui sopirnya, Gilang Ramadhan alias Andi. Uang tersebut diserahkan dalam tas jinjing bermotif batik.

Sisa penerimaan uang di rekening penampungan kemudian dibagikan kepada pejabat di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3.

Jerat Hukum

Akibat perbuatannya, Noel dan rekan-rekannya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Advertisement