Polda Metro Jaya kembali menunda pemeriksaan terhadap dokter Richard Lee yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pemeriksaan yang sedianya digelar hari ini, Senin (19/1/2026), terpaksa dijadwalkan ulang karena Richard Lee dikabarkan sakit.
Jadwal Ulang Pemeriksaan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi penundaan tersebut. Menurutnya, pihak pengacara Richard Lee telah mengirimkan surat kepada penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Rabu, 4 Februari 2026.
“Pihak pengacara sudah mengirim surat kepada penyidik pada hari ini untuk diagendakan pada 4 Februari 2026,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Budi Hermanto menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperbarui informasi terkait perkembangan pemeriksaan lanjutan Richard Lee. Ia juga berharap Richard Lee segera pulih.
“Nanti kami akan update kepada rekan kembali, apakah dalam berjalannya waktu menjelang 4 Februari mungkin ada update dari terlapor bisa dalam kondisi yang fit, mari kita sama-sama diakan yang bersangkutan juga agar diberikan kesembuhan ya,” jelasnya.
Riwayat Penundaan Pemeriksaan
Kondisi sakit Richard Lee yang menjadi alasan penundaan hari ini telah disampaikan oleh pengacaranya kepada penyidik. Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Richard Lee sebagai tersangka sempat terhenti karena keluhan sakit yang sama.
Pemeriksaan lanjutan ini sedianya dilanjutkan pada Senin, 19 Januari 2026. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak sebelumnya menyatakan bahwa pemeriksaan akan dilanjutkan pada tanggal tersebut.
“Pemeriksaan terhadap dokter saudara inisial RL akan dijadwalkan tanggal 19 Januari 2026. Untuk waktunya nanti akan dikonfirmasi, akan diberikan informasi lebih lanjut jam berapa,” kata Reonald kepada wartawan pada Jumat (9/1).
Proses Penyidikan Lanjutan
Richard Lee diperiksa tanpa surat panggilan karena pemeriksaan tersebut merupakan kelanjutan dari proses sebelumnya yang sempat terhenti pada Rabu (7/1). Penyidik berencana mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan kepadanya.
“Masih melanjutkan pertanyaan ke-74-85 karena kemarin baru sampai ke pertanyaan 73. Apa itu pertanyaannya? nanti setelah tuntas semua pertanyaan itu diberikan, karena nanti akan ada pertanyaan-pertanyaan pengembangan, biasanya ada pertanyaan pengembangan sesuai dengan jawaban yang diberikan oleh dr dengan inisial RL,” jelas Reonald.
Penetapan Tersangka
Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan ini dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak.
Richard Lee dilaporkan oleh ‘dokter detektif’ (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor laporan polisi LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka terhadap Richard Lee dilakukan pada 15 Desember 2025.
“Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada Saudara RL,” ujar Reonald kepada wartawan pada Selasa (6/1).






