Berita

PKS Desak Izin Tempat Hiburan Malam Terlibat Narkoba Dicabut Permanen di Jakarta

Advertisement

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta mengusulkan penerapan kebijakan zero tolerance terhadap tempat hiburan malam yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika. Usulan ini mencakup pencabutan izin usaha secara permanen tanpa negosiasi.

Dorongan Zero Tolerance untuk Tempat Hiburan Malam

Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Muhammad Hasan Abdullah, menyampaikan usulan tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Senin (19/1/2026). Rapat ini membahas pandangan fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). Hasan menilai Jakarta, sebagai pusat hiburan malam, memiliki risiko tinggi menjadi lokasi peredaran gelap narkotika.

“Fraksi PKS mendorong diterapkannya kebijakan zero tolerance bagi tempat hiburan malam. Sanksi administratif yang tegas berupa pencabutan izin usaha secara permanen perlu diatur dalam Ranperda ini bagi tempat hiburan malam yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkotika, tanpa ruang negosiasi,” ujar Hasan.

Menurutnya, ketegasan pemerintah adalah kunci dalam pemberantasan narkotika. Jakarta tidak boleh memberikan ruang bagi entitas usaha yang merusak moral bangsa demi keuntungan sepihak.

Pemanfaatan Dana untuk Pencegahan Narkoba

Selain sanksi tegas, PKS juga menyoroti pentingnya dukungan anggaran untuk program P4GN. Fraksi ini mendorong pemanfaatan mekanisme earmarking atau penyisihan dana dari Pajak Rokok dan Dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) untuk memperkuat upaya pencegahan dan rehabilitasi narkotika.

Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024, tarif Pajak Rokok sebesar 10 persen wajib dialokasikan 50 persen untuk pelayanan kesehatan dan penegakan hukum. PKS mendesak agar potensi dana ini diprioritaskan untuk pembangunan panti rehabilitasi medis milik daerah di setiap wilayah kota serta program edukasi masif bertema bebas narkoba.

PKS juga meminta skema CSR dari BUMD maupun sektor swasta diarahkan secara transparan untuk memperkuat ekosistem Jakarta bersih dari narkoba. Pelibatan sektor swasta dinilai penting untuk memperluas sumber daya, meningkatkan kesadaran, serta mendorong partisipasi publik.

Advertisement

“Ranperda P4GN ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang tegas dan komprehensif dalam menghadapi persoalan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Ibu Kota,” imbuh Hasan.

Gerindra Minta Pengawasan Obat Keras Diperketat

Di sisi lain, Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat pengawasan peredaran obat-obatan keras yang rawan disalahgunakan, seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Alprazolam. Anggota Fraksi Gerindra, Adnan Taufiq, menilai peredaran obat keras tanpa resep dokter masih marak terjadi.

“Fraksi Gerindra mendorong agar pemberian izin penjualan obat-obatan keras seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Alprazolam, dan obat sejenis lainnya diperketat. Ini mendesak mengingat tingginya potensi penyalahgunaan,” kata Adnan.

Praktik penjualan obat keras tanpa resep dokter kerap ditemukan di wilayah rawan seperti Tanah Abang, Jalan Raya Bogor, Jatinegara, hingga Mangga Besar. Gerindra meminta langkah tegas dari pemerintah daerah melalui dinas terkait dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta untuk melakukan penertiban.

Penertiban ini mencakup razia, penutupan, hingga proses hukum terhadap toko kelontong, toko obat, dan apotek yang menjual obat keras secara bebas. “Penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten agar ada efek jera. Tidak boleh ada lagi toko atau apotek yang menjual obat keras secara bebas,” ujar Adnan.

Advertisement