Soasio – Majelis hakim Pengadilan Negeri Soasio menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Aditya Hanafi. Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana dan kejahatan seksual terhadap korban, KLP alias Tiwi, yang merupakan pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Vonis Seumur Hidup
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” demikian putusan PN Soasio seperti dikutip, Senin (19/1/2026). Hakim menyatakan Aditya Hanafi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian, serta dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Kronologi Kasus
Peristiwa tragis ini bermula ketika KLP alias Tiwi (30), pegawai BPS di Halmahera Timur, dibunuh oleh rekan kerjanya sendiri, Aditya Hanafi (27). Pembunuhan terjadi pada Juli 2025, diduga dipicu oleh jeratan judi online yang dialami Hanafi. Tak hanya membunuh, Hanafi juga dilaporkan menggunakan identitas korban untuk mengajukan pinjaman online (pinjol).
Menurut Kapolsek Maba Selatan saat itu, Ipda Habiem Ramadya, kasus ini terungkap setelah tetangga korban, Angga, melaporkan adanya keanehan di rumah dinas yang ditempati Tiwi pada Kamis (31/7/2025). Tim Polsek Maba segera mendatangi lokasi dan mendobrak pintu, menemukan jenazah korban dalam kondisi membusuk.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi memeriksa rekan kerja Tiwi. Diketahui bahwa korban terakhir masuk kerja pada Kamis (17/7). Dua pegawai BPS setempat, Aditya Hanafi (27) dan Almira, yang diketahui sedang cuti menikah sejak 7 Juli, belum dapat diperiksa. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, Aditya Hanafi diduga berada di Halmahera Timur pada periode 16-19 Juli, sementara Almira, calon istrinya, sudah berada di Ternate.
Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap Hanafi dan berhasil menangkapnya. Dalam pemeriksaan, Hanafi mengaku telah melakukan perbuatannya terhadap korban pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 05.22 WIT. Setelah melancarkan aksinya, ia kembali ke Ternate untuk melangsungkan pernikahannya pada Minggu, 27 Juli 2025.
Korban diketahui tinggal di rumah dinas BPS di Kota Maba, Haltim, bersama pegawai BPS lainnya, Almira Fajriyanti Marsaoly, yang merupakan istri pelaku. Namun, saat kejadian, Almira sudah tidak berada di rumah dinas karena mengambil cuti menikah dan pulang ke Ternate. Pelaku, yang merupakan calon suami Almira, diduga memiliki duplikat kunci rumah dinas korban. Hanafi disebut kecanduan judi online dan sempat meminjam uang dari korban, serta menguras rekening korban dan mengajukan pinjaman online atas nama korban.






