Berita

Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Pembongkaran Makam dan Pencurian Jenazah di TPU Serang

Advertisement

Polres Serang terus mendalami kasus pembongkaran makam dan pencurian jenazah yang terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Gardu Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten. Hingga kini, pihak kepolisian telah memanggil dan memeriksa lima orang saksi terkait peristiwa tidak lazim tersebut.

Pemeriksaan Saksi Berlangsung

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengungkapkan bahwa jajaran Reskrim Polres dan Polsek masih aktif melakukan penyelidikan. “Jajaran Reskrim Polres dan Polsek masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Sudah lima saksi yang diperiksa,” ujar Andri Kurniawan pada Senin (19/1/2026).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan pencurian jenazah. Pihak kepolisian menerima informasi tersebut pada Minggu (18/1/2026), sekitar pukul 14.30 WIB. Laporan tersebut berasal dari anak almarhum Sajim, jenazah yang makamnya menjadi korban pembongkaran.

Temuan di Lokasi Kejadian

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menjelaskan kronologi awal penemuan kasus ini. “Informasi dari warga terkait adanya makam yang digali oleh orang tidak dikenal dan mengambil tengkorak dari makam tersebut yang beralamat di TPU Kampung Gardu Junti, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang,” kata Andi Kurniady pada Senin (19/1).

Advertisement

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Polres Serang segera mendatangi lokasi kejadian. Setibanya di TPU Kampung Gardu Junti, petugas mendapati bahwa salah satu makam memang telah dibongkar. Terlihat jelas galian makam yang tidak ditutup rapi di lokasi tersebut.

“Kuburan atas nama almarhum Sajim yang telah meninggal sejak tujuh tahun lalu digali dan diambil tengkorak atau isi dari kuburan tersebut,” tambah AKP Andi Kurniady.

Advertisement