Berita

Pemprov Banten Alokasikan Rp 164 Miliar untuk Perbaikan Jalan Desa, Target 40 Km

Advertisement

Pemerintah Provinsi Banten mengalokasikan dana sebesar Rp 164 miliar untuk program pembangunan jalan desa yang diberi nama Bangun Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra). Anggaran ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Gubernur Cek Langsung Kondisi Jalan Desa

Gubernur Banten, Andra Soni, secara langsung meninjau kondisi salah satu jalan desa yang menjadi prioritas perbaikan di Desa Palasari, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, pada Senin (19/1/2026). Dalam kunjungannya, Gubernur Andra mengendarai sepeda motor melintasi jalan aspal yang dilaporkan rusak parah, dipenuhi lubang besar dan genangan air.

Peningkatan Anggaran Signifikan

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menganggarkan dana untuk pembangunan jalan desa. Ia menyatakan bahwa detail jalan desa mana saja yang akan diperbaiki masih dalam tahap pendataan.

“Tahun ini anggarannya Rp 164 miliar. Panjang jalan yang ditangani sekitar 30 hingga 40 kilometer,” ujar Arlan.

Arlan merinci, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni 2025, alokasi untuk perbaikan jalan desa hanya sebesar Rp 80 miliar. Angka ini kemudian bertambah menjadi sekitar Rp 150 miliar pada APBD Perubahan tahun yang sama. “Sekarang, anggaran murni saja sudah Rp 164 miliar, jadi jelas ada peningkatan signifikan,” jelas Arlan.

Advertisement

Potensi Penambahan Anggaran dan Kolaborasi

Arlan menambahkan, ada kemungkinan besar anggaran untuk pembangunan jalan desa akan kembali ditambah pada APBD Perubahan 2026. “Ke depan, di APBD Perubahan juga akan ditambahkan lagi. Jadi komitmen Pak Gubernur terhadap program ini, alhamdulillah, sangat baik dan diharapkan bisa menjadi stimulus bagi kabupaten dan kota,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa program ‘Bang Andra’ merupakan wujud kolaborasi antara Pemerintah Provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota serta pemerintah desa. Meskipun jalan desa merupakan kewenangan pemerintah desa, program ini bertujuan untuk mendukung dan mengoordinasikan upaya perbaikan.

“Program ini merupakan bentuk kolaborasi dengan kabupaten/kota. Provinsi berperan sebagai koordinator, sementara kabupaten dan kota memiliki wilayah dan permasalahan masing-masing, termasuk keterbatasan anggaran,” ucap Arlan.

Advertisement