Berita

Viral Calya Berstiker Mobil Listrik di Tanah Abang, Polisi: Pelat Bodong, Terancam Sanksi

Advertisement

Jakarta – Sebuah mobil minibus Toyota Calya berwarna hitam menjadi sorotan publik setelah kedapatan menggunakan stiker biru pada pelat nomornya, yang diperuntukkan bagi kendaraan listrik. Aksi ini terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial.

Modus Hindari Ganjil-Genap

Dalam video yang beredar, terlihat stiker biru tersebut ditempel pada pelat nomor B-1454-AJ. Penggunaan stiker ini diduga sebagai upaya agar pengendara terhindar dari aturan ganjil-genap yang berlaku di Jakarta, mengingat kendaraan listrik dibebaskan dari aturan tersebut. Mobil tersebut terekam kamera pengendara lain saat melintas di bawah Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Polisi Lakukan Penyelidikan

Menanggapi viralnya video tersebut, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Ary Setyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi kendaraan dan pengemudinya. Berdasarkan analisis awal, Ary menyatakan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang digunakan diduga tidak sesuai peruntukannya atau ‘bodong’.

“Diduga TNKB-nya tidak sesuai peruntukannya. Masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ary saat dihubungi pada Senin (19/1/2026).

Ancaman Sanksi Pidana

Ary menjelaskan bahwa pengemudi mobil tersebut dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal tersebut mengatur tentang penggunaan TNKB yang tidak sesuai peruntukannya.

Advertisement

“TNKB tidak sesuai peruntukannya Pasal 280,” jelas Ary.

Bunyi Pasal 280 UU LLAJ menyatakan: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).”

Lebih lanjut, Ary menambahkan bahwa jika terbukti ada unsur pemalsuan terhadap TNKB yang digunakan, pengemudi dapat dijerat pidana lebih lanjut dan kasusnya akan dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal (Reskrim).

“Kalau terbukti nanti ada pidana kita limpahkan ke Reskrim,” imbuhnya.

Advertisement