Berita

Deklarasi Ormas Jadi Parpol, Demokrat Pertanyakan Proses Verifikasi

Advertisement

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Dede Yusuf, menanggapi deklarasi ormas Gerakan Rakyat yang berencana menjadi partai politik. Dede Yusuf menyatakan bahwa deklarasi tersebut merupakan hak setiap elemen masyarakat, namun kelanjutannya akan sangat bergantung pada proses verifikasi yang akan dijalani.

Hak Berserikat dan Proses Verifikasi

Dede Yusuf menjelaskan bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) menjadi nol persen, maka setiap individu atau kelompok berhak untuk mendirikan partai politik. “Gini, kalau keputusan MK mengatakan bahwa presidential threshold sudah 0 persen, artinya siapa pun, partai manapun boleh mengusulkan. Itu terbuka. Tinggal nanti apakah partainya masuk dalam verifikasi? Karena kan akan banyak sekali dengan kondisi kayak begini akan banyak sekali partai,” ujar Dede Yusuf di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Ia menambahkan bahwa aturan mengenai partai politik akan dibahas lebih lanjut dalam revisi Undang-Undang (UU) Partai Politik. Namun, ia menilai deklarasi Gerakan Rakyat yang mendukung Anies Baswedan sebagai calon presiden merupakan hal yang positif dalam iklim demokrasi.

“Nah kami, kita belum pembahasan undang-undang partai ya, jadi artinya kita belum bisa menjawab saat itu juga. Tapi kalau misalnya ada partai mendeklarasikan saya pikir monggo, itu suatu hal yang bagus dalam alam demokrasi dengan presidential threshold 0 persen, silakan,” katanya.

Prioritas Pembahasan UU di DPR

Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini memaparkan urutan prioritas pembahasan undang-undang di parlemen. Saat ini, fokus utama adalah revisi UU Pemilihan Umum (Pemilu). “Ya karena kan di dalam Undang-Undang Partai Politik nanti salah satunya. Jadi gini, urutannya pertama adalah Undang-Undang Pemilu dulu. Apakah Undang-Undang Pemilu mengenai pemilihan presiden, wakil presiden, DPR. Maka akan di situ disebutkan partai yang mana yang bisa, baru Undang-Undang Partai Politik,” jelas Dede Yusuf.

Ia melanjutkan, UU Partai Politik nantinya akan berfungsi untuk mempersiapkan partai-partai yang akan berpartisipasi dalam perhelatan pemilu mendatang. “Undang-Undang Partai Politik untuk mempersiapkan partai-partai yang katakanlah akan ikut di dalam perhelatan pemilu nanti,” sambungnya.

Advertisement

Gerakan Rakyat Targetkan Anies Jadi Presiden

Sebelumnya, Ormas Gerakan Rakyat secara resmi mendeklarasikan diri akan bertransformasi menjadi partai politik pada tahun ini, setelah menggelar rapat kerja nasional (rakernas). Tujuan utama mereka adalah mengusung Anies Baswedan sebagai Presiden Republik Indonesia.

“Satu hal kita menginginkan Indonesia lebih adil dan makmur dan yang kedua kita menginginkan bahwa pemimpin nasional kita nanti insyaallah adalah Anies Rasyid Baswedan,” ujar Ketua Umum Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid, dalam siaran langsung YouTube Gerakan Rakyat, Minggu (18/1).

Sahrin Hamid menyatakan bahwa perjuangan Gerakan Rakyat sejak tahun 2023 telah menumbuhkan harapan yang semakin tinggi. Ia menetapkan bahwa ormas ini akan resmi menjadi partai politik dengan nama Partai Gerakan Rakyat.

“Dan di awal 2026 kita mencatatkan bahwa persaudaraan atau perkumpulan Gerakan Rakyat ini melalui rapat kerja nasional, telah menetapkan berdirinya partai politik dan partai itu adalah Partai Gerakan Rakyat,” katanya.

Ia mengakui bahwa mendirikan partai politik di Indonesia bukanlah perkara mudah. “Tentunya bukanlah sebuah perjuangan yang ringan, kita semua sadar bahwa mendirikan partai politik di Indonesia ini dan mungkin bisa dicek di seluruh negara barangkali, pendirian partai politik di Indonesia adalah penuh dengan syarat-syarat yang mungkin sangat-sangat berat di muka bumi ini,” tambahnya.

Advertisement