Berita

BAP Saksi Ungkap Orang KSP Pernah Tanya Permendikbud Soal Chromebook ke Eks Mendikbud Nadiem

Advertisement

Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Paudasmen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jumeri, dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Jumeri mengungkap adanya interaksi dari seorang pejabat Kantor Staf Presiden (KSP) yang menanyakan perihal Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021.

Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, yang menjadi bagian dari surat dakwaan, mengatur Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. Lampiran X dalam peraturan tersebut secara spesifik menyebutkan perangkat komputer berupa laptop dengan spesifikasi sistem operasi Chrome dan device management yang teraktivasi Chrome Education Upgrade.

Dalam BAP-nya, Jumeri menyebutkan bahwa pejabat KSP yang menanyakan hal tersebut bernama Tri Santoso. Hakim ketua kemudian meminta Jumeri untuk menjelaskan lebih detail mengenai percakapannya dengan Tri Santoso.

“Ya, Pak Tri Santoso menanyakan karena beliau mendapat masukan dari berbagai daerah bahwa pengadaan digitalisasi di tahun 2021 menimbulkan beberapa keributan di daerah. Nah kemudian saya meneruskan pertanyaan itu kepada Sekretaris Dirjen, Pak Sutanto, untuk menjawab hal tersebut. Untuk menjawab pertanyaan dari Pak Tri Santoso tersebut,” ujar Jumeri saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/1/2026).

Hakim masih mendalami apakah pertanyaan Tri Santoso tersebut bersifat imbauan atau hanya sekadar permintaan klarifikasi. Jumeri menegaskan bahwa obrolan tersebut berhenti pada pemberian jawaban atas pertanyaan yang diajukan.

“Pertanyaan, Pak,” jawab Jumeri saat ditanya oleh hakim mengenai sifat pertanyaan Tri Santoso. “Tidak sampai konklusi ini sebaiknya lanjut nggak gitu, nggak?” tanya hakim lagi. “Tidak. Jadi kami kemudian memberikan jawaban itu saja, ya,” Jumeri membalas.

Advertisement

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai permintaan perincian jumlah pengadaan dan sebagainya, Jumeri menyatakan bahwa hal itu memang ditanyakan oleh Tri Santoso, namun tidak dijawab oleh pihaknya.

Di sisi lain, hakim juga mendalami terkait adanya titipan nama pengusaha oleh terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Jumeri membantah bahwa Nadiem pernah menitipkan nama pengusaha kepadanya.

“Maksudnya yang terdakwa mengajukan ‘saya nitip ini’ gitu ada nggak?” tanya hakim. “Nggak ada. Tidak ada,” jawab Jumeri singkat.

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook. Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. Nadiem sendiri telah mengajukan eksepsi yang kemudian ditolak oleh majelis hakim, sehingga persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Advertisement