Berita

Mantan Wamenaker Noel Tolak Ajukan Amnesti: Saya Tak Mau Terlalu Cengeng

Advertisement

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel menolak kemungkinan mengajukan amnesti, abolisi, atau rehabilitasi ke Presiden Prabowo Subianto terkait kasus gratifikasi dan pemerasan yang menjeratnya. Noel mengaku tidak ingin terlihat cengeng dalam menghadapi proses hukum ini.

“Sepertinya saya tidak mau terlalu cengeng ya, ngerinya juru bicara KPK si Budi-Budi itu komentarnya terlalu sinis, sedikit-sedikit amnesti, sedikit-sedikit. Orang ini entah terlalu apa, saya nggak tahu sinis sekali. Artinya kita tidak maulah, nggak mau komentar dululah nanti mereka malah sinis juga komentarinnya,” ujar Noel saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Noel didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler, serta melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Ia mengaku telah menerima uang sebesar Rp 3 miliar dalam kasus pemerasan tersebut dan mengakui kesalahannya.

Dakwaan Jaksa KPK

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Noel bersama terdakwa lain, yaitu Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Perbuatan ini diduga dilakukan terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi/lisensi K3 bagi para pemohon.

“Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3,” demikian bunyi dakwaan jaksa.

Jaksa menyebutkan para terdakwa memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini terjadi sejak 2021, sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker.

Advertisement

Dalam dakwaan gratifikasi, jaksa menyatakan Noel menerima uang Rp 3.365.000.000 dan satu unit motor Ducati Scrambler dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain pada periode Oktober 2024 hingga Agustus 2025.

Tak Ada Ruang Pengakuan Bersalah

Noel menyatakan tidak ada ruang baginya untuk mengajukan surat pengakuan bersalah. Hal ini dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup, dengan rata-rata 20 tahun.

“Ternyata kalau menurut KUHAP yang baru, karena tuntutan saya luar biasa rendah banget, rendah banget ya, 4 tahun sampai hukuman seumur hidup dan paling ini tengah-tengahnya 20 tahun. Jadi nggak ada ruang itu,” jelasnya.

Dukungan dari Putri

Di tengah proses hukum yang dijalaninya, Noel mengaku senang menerima surat dari putrinya. Surat tersebut menjadi penyemangat baginya.

“Ini yang menguatkan saya ini nih. Saya bacain ya. Untuk ayah, semangat ya ayah, nanti aku nggak bisa besuk ayah lagi sampai aku libur lagi, karena anak saya sekolah. Tulisannya, ‘love love ‘. Aku bakal kangen ayah, maaf ya ayah aku jarang nulis surat, kadang aku kelupaan sama kecapekan habis pulang sekolah atau langsung tidur, aku selalu doain yang terbaik buat ayah. Luar biasa, terima kasih buat anak saya yang saya sayangi,” ujar Noel dengan haru.

Advertisement