Mantan Wamenaker Noel Siap Hadapi Sidang, Klaim Ada Partai dan Ormas Terlibat Permainan Sertifikasi K3

Author Image

Irfan

19 Januari 2026

Foto: Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (wamenaker), Immanuel Ebenezer Atau Noel (adrial Akbar/detikcom).
Foto: Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel (Adrial Akbar/detikcom).

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel menyatakan kesiapannya menghadapi sidang pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Noel sesumbar bahwa kasus ini melibatkan sebuah partai politik dan satu organisasi masyarakat (ormas).

Klaim Keterlibatan Partai dan Ormas

“Yang jelas ada satu partai dan satu ormas yang terlibat langsung dalam permainan ini,” ujar Noel sebelum persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, pada Senin, 19 Januari 2026. Ia berjanji akan mengungkap identitas partai dan ormas yang dimaksud ke publik pada pekan depan. “Jangan kasih tahu warnanya, cluenya, yang jelas partai dan ormas,” katanya, seraya menambahkan bahwa aliran uang tidak terkait langsung dengan dirinya. “Nggak, nggak ada keterkaitan (aliran uang) itu. Pokoknya nanti akan kita sampaikan, partainya partai apa, ormasnya juga.”

Harapan Bebas dan Proses Hukum

Noel menegaskan tidak akan meminta abolisi atau amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia memilih untuk mengikuti seluruh proses persidangan kasus ini terlebih dahulu. “Nggak lah, nggak usah, kita ikut prosesnya dulu lah. Harapannya sih pengin bebas. Tapi ketika kita sudah diorkestrasi sebagai gembong koruptor kita akan mengiyakan sebagai gembong koruptor,” tuturnya.

Lebih lanjut, Noel mengklaim bahwa tidak ada kerugian keuangan negara yang timbul dari kasus ini. Ia berharap dapat dinyatakan bebas. “Kan kita harus bertanggung jawab terhadap perbuatan kita,” imbuhnya.

Kronologi Kasus Sertifikasi K3

Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2019. Biaya pengurusan yang seharusnya hanya sebesar Rp 275 ribu dilaporkan melonjak menjadi Rp 6 juta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa selisih biaya yang dibayarkan oleh para pengurus sertifikat K3 dengan biaya semestinya mengalir ke beberapa pihak, dengan total mencapai Rp 81 miliar.

KPK juga telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini, sehingga total tersangka kini berjumlah 14 orang.