Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menegaskan bahwa para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir daring akan menerima Bonus Hari Raya (BHR) menjelang Idulfitri 2026. Kepastian ini disampaikan setelah Kemenaker berdiskusi dengan sejumlah perusahaan aplikator, yang menunjukkan komitmen positif untuk menyalurkan bonus tersebut.
Pemerintah Dorong Skema BHR yang Lebih Baik
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa respons dari pihak aplikator sangat baik dan mereka berkomitmen untuk memberikan BHR kepada mitra pengemudi. Pemerintah berharap skema pemberian BHR pada tahun ini akan lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Saat ini, Kemenaker tengah memfinalisasi aturan atau Surat Edaran (SE) yang akan menjadi dasar hukum penyaluran BHR bagi para pekerja di sektor ekonomi gig ini. Proses penyusunan SE ini juga melibatkan koordinasi intensif dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) untuk memastikan landasan administratif yang kuat. Pengumuman resmi terkait BHR ojol direncanakan akan dilakukan bersamaan dengan pengumuman Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai swasta.
Waktu Pencairan dan Harapan Nominal
Pembayaran BHR bagi pengemudi ojol diharapkan dapat cair paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 2026. Meskipun demikian, Kemenaker juga mempertimbangkan opsi pembayaran lebih awal, yakni 14 hari sebelum Lebaran, seiring dengan adanya kebijakan work from anywhere (WFA) yang dapat mempengaruhi operasional.
Pada Lebaran 2025, BHR pertama kali diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025. Namun, pemberian bonus tersebut memicu protes dari sebagian pengemudi karena nominal yang diterima dinilai terlalu kecil, yakni hanya sekitar Rp50.000. Menanggapi hal ini, Kemenaker berharap nominal BHR tahun ini tidak lagi serendah itu, bahkan ada harapan bisa mencapai Rp1 juta.
Komitmen Aplikator dan Kriteria Penerima
CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, memastikan bahwa BHR untuk mitra pengemudi akan cair sebelum Idulfitri 2026. Grab telah berkomitmen untuk program ini sejak Januari 2026 dan bahkan menyiapkan dana lebih dari Rp100 miliar untuk kesejahteraan mitra, termasuk BHR. Sementara itu, Direktur Utama GOTO, Hans Patuwo, juga menyatakan bahwa kebijakan bonus untuk mitra ojek online masih dalam proses penyusunan.
Seperti tahun sebelumnya, BHR tidak akan diberikan kepada semua pengemudi, melainkan hanya kepada mereka yang memenuhi kriteria tertentu. Kriteria ini mencakup keaktifan mitra, jumlah pesanan yang diselesaikan, tingkat penyelesaian pesanan, jumlah hari dan jam online, serta rating pengemudi. Berdasarkan regulasi tahun 2025, BHR dihitung sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir bagi mitra yang produktif dan berkinerja baik.
Tuntutan Serikat Pekerja
Di sisi lain, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menuntut agar BHR bagi pengemudi ojol disetarakan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, yang saat ini sebesar Rp5,7 juta. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, mengapresiasi perhatian pemerintah namun menekankan pentingnya menghentikan pemberian BHR yang bersifat formalitas dan diskriminatif seperti tahun sebelumnya. Igun menyoroti bahwa banyak pengemudi hanya menerima Rp50.000, padahal laporan ke Istana Presiden menyebutkan aplikator memberikan Rp1 juta, yang faktanya hanya diberikan kepada ojol pilihan aplikator.