Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan swasta untuk turut menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) pada periode libur Lebaran 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat dilaksanakan baik sebelum maupun sesudah Hari Raya Idul Fitri.
Dorongan untuk Perusahaan Swasta
Menaker Yassierli meminta para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk menyosialisasikan imbauan ini kepada seluruh perusahaan di wilayah masing-masing. Jadwal pelaksanaan WFA yang diusulkan adalah pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026, sebelum Lebaran. “Kami juga mengharapkan agar perusahaan dapat memberlakukan WFA pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/2/2026).
Dampak Ekonomi dan Mobilitas Pemudik
Menurut Yassierli, penerapan kebijakan WFA memiliki dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi, khususnya pada triwulan pertama tahun 2026. “Yang pertama, pelaksanaan WFA tersebut dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan 1 tahun 2026 dengan tetap menjaga produktivitas kerja,” jelasnya. Selain itu, WFA juga dipertimbangkan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas arus mudik dan balik para pekerja yang merayakan Hari Raya Idul Fitri.
Pengecualian Sektor Tertentu
Namun, kebijakan WFA tidak berlaku bagi semua sektor. Terdapat beberapa sektor yang dikecualikan, di antaranya adalah bidang kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau operasional pabrik. “Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti bidang kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, atau yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau pabrik,” terang Yassierli.
Ketentuan Pelaksanaan WFA
Bagi pekerja yang melaksanakan WFA, mereka wajib tetap menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan yang telah ditetapkan. Yassierli menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak akan mengurangi hak cuti tahunan pekerja. “Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja, atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan. Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dapat diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif,” pungkasnya.