Menaker Yassierli: “THR Wajib Cair Paling Lambat H-7 Lebaran 2026”

Author Image

Hodak

27 Februari 2026

kementerian ketenagakerjaan, tunjangan hari raya, yassierli, idul fitri 2026, thr swasta

(Kemnaker) memastikan bahwa pembayaran (THR) Keagamaan tahun 2026 bagi pekerja swasta wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa aturan ini tidak mengalami perubahan dari tahun-tahun sebelumnya.

“Kalau secara wajibnya kan memang H-7,” ujar Menaker Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta pada Rabu (25/2/2026). Pernyataan ini sekaligus menepis wacana pembayaran THR yang sempat diusulkan oleh beberapa pihak untuk dimajukan menjadi H-14 atau bahkan H-21 sebelum Lebaran.

Batas Waktu dan Dasar Hukum Pembayaran THR

Dengan perkiraan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang jatuh pada 21 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR bagi karyawan swasta diperkirakan adalah 14 Maret 2026. Ketentuan ini mengacu pada regulasi yang telah berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kemnaker saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk segera menerbitkan Surat Edaran (SE) resmi mengenai pelaksanaan pembayaran THR 2026. Meskipun demikian, Menaker Yassierli mengimbau perusahaan untuk tidak menunggu batas akhir dan segera membayarkan THR lebih awal demi kesejahteraan pekerja.

Sanksi Tegas bagi Pelanggar dan Posko Pengaduan

Pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban pembayaran THR. Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan. Sementara itu, bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR sama sekali, sanksi administratif yang lebih berat menanti, meliputi teguran tertulis, pembatasan usaha, penghentian produksi, hingga pembekuan kegiatan bisnis.

Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Kementerian Ketenagakerjaan akan membentuk Posko Pengaduan THR di tingkat pusat maupun daerah. Posko ini akan dibuka di seluruh dinas ketenagakerjaan kabupaten, kota, dan provinsi, memungkinkan pekerja melaporkan pelanggaran pembayaran THR. Mekanisme pengaduan ini dinilai efektif setiap tahunnya dalam mendorong perusahaan memenuhi kewajibannya.

Kriteria Penerima dan Perhitungan THR

THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR penuh sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kerja antara satu bulan hingga kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional, dihitung berdasarkan rumus masa kerja dibagi 12 dikalikan upah sebulan. Pembayaran THR juga harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Sementara itu, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR 2026. Pencairan THR bagi ASN diperkirakan akan dimulai pada awal Maret 2026, dengan Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan mengumumkan jadwal resmi pencairan tersebut.