Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa kehadiran Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) di wilayah pedesaan tidak serta-merta menjadi ancaman bagi keberadaan ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret. Sebaliknya, Mendag melihat potensi kolaborasi yang saling menguntungkan antara kedua entitas tersebut. Pernyataan ini muncul di tengah wacana pembatasan ekspansi ritel modern yang sebelumnya disuarakan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) Yandri Susanto.
Mendag Budi Santoso menjelaskan bahwa perizinan operasional ritel modern sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah daerah (Pemda), yang diatur berdasarkan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) setempat. “Sesuai peraturan perundangan, perizinan untuk retail modern itu kan diserahkan kepada pemerintah daerah, jadi sesuai dengan rencana RTRW,” ujar Budi Santoso di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Peluang Kolaborasi dan Keunggulan Kopdes
Alih-alih bersaing, Budi Santoso justru mendorong sinergi antara ritel modern dan Kopdes. Ia melihat Kopdes sebagai upaya pemerintah untuk memberdayakan ekonomi perdesaan, mempermudah akses logistik, dan memperkuat rantai pasok. “Ini sebenarnya kesempatan bagus untuk saling kolaborasi. Ritel modern dan distributor bisa menyalurkan produk mereka melalui koperasi desa,” tambahnya.
Kopdes Merah Putih, menurut Mendag, memiliki keunggulan multifungsi. Selain berperan sebagai minimarket dengan variasi produk yang lebih banyak, Kopdes juga dirancang untuk berfungsi sebagai apotek, klinik, penyedia kebutuhan pertanian, hingga berpotensi menjadi eksportir produk desa.
Mendes PDT Minta Setop Izin Baru
Di sisi lain, Mendes PDT Yandri Susanto sebelumnya secara tegas mengusulkan penghentian izin baru bagi minimarket berjaringan di desa. Usulan ini disampaikan dalam rapat dengan Komisi V DPR RI pada 12 November 2025, dengan alasan untuk melindungi usaha rakyat di desa dari persaingan yang tidak seimbang.
“Untuk minimarket-minimarket seperti Indomaret, Alfamart, silakan jalan. Saya tidak pernah mengusulkan untuk ditutup. Yang saya minta ditutup itu izin baru. Jangan sampai minimarket ini ke desa-desa, dan mematikan usaha-usaha rakyat di desa,” kata Yandri Susanto pada Rabu (25/2/2026). Ia menilai bahwa kehadiran ritel modern yang masif dapat mematikan usaha kecil di pedesaan karena dianggap tidak “apple to apple” dan cenderung memonopoli.
Regulasi dan Target Kopdes
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan, menjelaskan bahwa pengaturan ritel modern telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021. Menurut Iqbal, ekspansi ritel modern selama ini lebih banyak terfokus di perkotaan, dengan mempertimbangkan demografi dan pendapatan penduduk. Ia jarang menemukan ritel modern berjejaring di desa-desa.
Program Kopdes Merah Putih sendiri merupakan inisiatif besar pemerintah yang diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Juli 2025. Hingga Januari 2026, sebanyak 27.191 Kopdes sedang dalam tahap pembangunan dan ditargetkan siap beroperasi pada April 2026. Bahkan, data per 23 Februari 2026 menunjukkan 83.353 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah terbentuk. Pemerintah menargetkan total 80.000 unit Kopdes beroperasi penuh pada akhir tahun 2026, dengan dukungan anggaran dari Dana Desa sebesar 58 persen.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono juga sempat mengimbau agar ritel modern tidak lagi menambah gerai di desa, agar perputaran uang tetap di desa. “Sebaiknya desa jangan ada Alfamart dan Indomaret karena sudah ada Kopdes (koperasi desa). Karena biar uang itu berputar di desa, tidak ke pemilik saham yang di Jakarta,” ujarnya pada Februari 2026. Namun, ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana menyetop ekspansi, melainkan mengatur dan mengevaluasi keberadaan ritel modern di pedesaan.
Wacana ini sempat memicu reaksi di pasar saham, di mana saham Alfamart (AMRT) dan Indomaret (DNET) mengalami penurunan setelah pengumuman pembatasan ritel modern. Sementara itu, Guru Besar Universitas Gadjah Mada, Tadjuddin Noer Effendi, mengkritik rencana pembatasan tersebut, menilai bahwa hal itu dapat menciptakan monopoli dan merugikan masyarakat desa. Ia menekankan pentingnya persaingan sehat dalam bisnis ritel.