Menkes Pastikan Pasien BPJS PBI Kronis Tetap Dilayani, Biaya Ditanggung Pemerintah

Author Image

Irfan

11 Februari 2026

Rapat Menkes Dengan Komisi Ix Dpr (anggi/detikcom)
Rapat Menkes dengan Komisi IX DPR (Anggi/detikcom)

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta seluruh fasilitas kesehatan untuk tidak ragu dalam memberikan pelayanan kepada pasien dengan penyakit kronis atau katastropik yang status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sedang dalam proses reaktivasi. Ia menjamin bahwa biaya layanan bagi pasien tersebut akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Jaminan Pembayaran Pasien PBI JK

Penegasan ini disampaikan oleh Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (11/2/2026). Ia menjelaskan bahwa sebanyak 120.000 pasien dengan kondisi katastropik akan segera direaktivasi status PBI JK-nya melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial.

“120.000 pasien-pasien katastropik ini sudah disetujui oleh Pemerintah dan DPR akan segera direaktivasi kembali PBI-nya melalui SK Kementerian Sosial. Sehingga dengan demikian, mereka akan langsung tetap bisa datang ke seluruh fasilitas kesehatan, dan bisa menerima layanannya, dan fasilitas kesehatannya dibayari oleh pemerintah,” ujar Budi.

Surat Edaran untuk Fasilitas Kesehatan

Lebih lanjut, Budi menyebutkan bahwa Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran (SE) kepada seluruh rumah sakit. SE tersebut menginstruksikan agar rumah sakit tetap melayani pasien PBI JK yang statusnya sedang dalam proses reaktivasi, terutama untuk layanan katastropik.

“Hari ini, kita sudah mengeluarkan surat ke seluruh rumah sakit, bahwa untuk layanan-layanan katastropik yang BPJS keluarkan 120.000, bagi peserta PBI yang kemudian pindah keluar dari PBI itu harus dilayani,” jelasnya.

Ia berharap Kementerian Sosial dapat segera menyusul dengan mengeluarkan SK terkait. “Jadi kita keluarkan suratnya hari ini, sekarang saya pribadi akan, sudah minta Pak Sekjen saya juga sekarang sedang meeting agar Kemensos kalau bisa mengeluarkan juga SK Kemensos,” tambahnya.

Imbauan untuk Rumah Sakit

Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa iuran PBI JK bagi pasien tersebut akan dibayarkan melalui Kementerian Sosial. Oleh karena itu, ia meminta fasilitas kesehatan untuk tidak menunda atau menghentikan layanan bagi pasien yang membutuhkan.

“Rumah sakit tidak usah khawatir bahwa tidak akan diganti pembayarannya, karena dia tetap iuran BPJS-nya akan dibayarkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Sosial,” pungkasnya.