Pemerintah telah memastikan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri akan dilakukan lebih awal. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa penyaluran THR ditargetkan pada pekan pertama bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Langkah percepatan ini berbeda dari pola tahun-tahun sebelumnya yang umumnya mencairkan THR 10 hingga 14 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. “Minggu pertama puasa,” ujar Purbaya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (20/2/2026). Ia menambahkan, pemerintah berharap dana THR sudah mulai disalurkan pada pekan pertama Ramadan, meskipun tanggal pastinya belum diumumkan secara rinci.
Anggaran THR dan Prediksi Jadwal
Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 55 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan alokasi tahun 2025 yang sekitar Rp 49,9 triliun, mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat menjelang Lebaran.
Hari Raya Idul Fitri 1447 H sendiri diperkirakan jatuh pada tanggal 21-22 Maret 2026, meskipun kepastian tanggal resmi masih menunggu hasil sidang isbat yang akan digelar oleh Kementerian Agama. Sementara itu, Muhammadiyah memprediksi Idul Fitri akan jatuh pada 20 Maret 2026. Jika awal Ramadan versi pemerintah dan Nahdlatul Ulama (NU) jatuh pada 19 Februari 2026, maka penyaluran THR ASN diperkirakan akan dimulai antara 19-26 Februari 2026.
Penerima dan Komponen THR ASN
Penerima THR 2026 mencakup sekitar 9,4 juta aparatur negara. Mereka terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik penuh waktu maupun paruh waktu, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, pejabat negara, serta para pensiunan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, komponen THR ASN diperkirakan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat (seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum), serta tunjangan kinerja (tukin) hingga 100 persen bagi ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim. Bagi ASN daerah, besaran tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Ketentuan THR untuk Karyawan Swasta
Berbeda dengan ASN, jadwal dan ketentuan THR bagi karyawan swasta diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Peraturan tersebut mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Dengan perkiraan Idul Fitri 2026 pada 21-22 Maret, batas akhir pembayaran THR karyawan swasta diperkirakan jatuh pada 13 atau 14 Maret 2026. Penyaluran THR ini harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Perusahaan yang terlambat membayarkan THR dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total kewajiban kepada pekerja.
Dampak Ekonomi dan Belanja Pemerintah
Kebijakan pencairan THR lebih awal ini diharapkan mampu memperkuat konsumsi masyarakat selama bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan I-2026 berada di kisaran 5,5 persen hingga 6 persen.
Secara keseluruhan, belanja pemerintah pada triwulan I-2026 diproyeksikan mencapai Rp 809 triliun. Anggaran ini tidak hanya mencakup THR, tetapi juga alokasi untuk program percepatan Makan Bergizi Gratis sebesar Rp 62 triliun, rehabilitasi dan rekonstruksi bencana di Sumatra sebesar Rp 6 triliun, serta paket stimulus ekonomi senilai Rp 13 triliun. Realisasi belanja pada awal tahun ini ditegaskan untuk dilakukan tepat waktu guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.