Menkeu Purbaya: THR ASN 2026, Termasuk PPPK, Cair Pekan Pertama Ramadan

Author Image

Hodak

28 Februari 2026

pppk, thr lebaran 2026, aparatur sipil negara, kementerian keuangan, purbaya yudhi sadewa

Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja () menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Pemerintah telah memastikan bahwa PPPK berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun ini, seiring dengan pencairan THR bagi (ASN) lainnya yang dijadwalkan pada pekan pertama Ramadan. Menteri Keuangan mengungkapkan bahwa anggaran sebesar Rp 55 triliun telah disiapkan untuk pembayaran THR ASN 2026, menunjukkan peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya.

Dasar Hukum dan Status PPPK sebagai Penerima THR

Kepastian hak THR bagi PPPK ini didasarkan pada status mereka sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Regulasi utama yang menjadi acuan pemberian THR bagi ASN, termasuk PPPK, adalah Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021. Meskipun Peraturan Pemerintah (PP) spesifik untuk THR 2026 masih dalam proses penerbitan, pola kebijakan diperkirakan akan tetap mengacu pada PP sebelumnya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 yang berlaku untuk tahun 2025.

Untuk dapat menerima THR, PPPK wajib memenuhi beberapa persyaratan administratif. Dokumen-dokumen tersebut meliputi Perjanjian Kerja, Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK, dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Selain itu, PPPK harus dalam status aktif bekerja saat pencairan THR dilakukan.

Jadwal Pencairan dan Komponen THR 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pencairan THR bagi ASN, termasuk PNS, TNI, dan Polri, akan dimulai pada pekan pertama bulan puasa Ramadan 2026. Ia menambahkan, “(Pencairan THR PNS dijadwalkan) minggu pertama puasa, sebentar lagi,” pada Rabu, 18 Februari 2025 (yang kemungkinan merupakan kekeliruan tahun dan seharusnya 2026). Dengan perkiraan Idulfitri 2026 jatuh pada tanggal 21 atau 22 Maret, pencairan THR secara historis seringkali dilakukan 10 hingga 15 hari kerja sebelum hari raya. Namun, tanggal pasti pencairan masih menunggu pengumuman resmi pemerintah, yang diperkirakan akan disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto setelah finalisasi PP terkait.

Komponen THR yang akan diterima PPPK umumnya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin) dengan persentase tertentu. Besaran tunjangan kinerja dapat bervariasi, disesuaikan dengan pangkat, jabatan, masa kerja, dan kemampuan keuangan negara.

Perhitungan Proporsional dan Hak PPPK Paruh Waktu

Bagi PPPK yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun, perhitungan THR akan dilakukan secara proporsional. Formula yang digunakan adalah masa kerja dalam bulan dibagi 12, kemudian dikalikan dengan penghasilan satu bulan. Penting untuk dicatat bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum hari raya tidak berhak menerima THR.

Mengenai PPPK paruh waktu, mereka juga termasuk dalam kategori ASN berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Oleh karena itu, PPPK paruh waktu diharapkan juga akan mendapatkan THR, meskipun ketentuan teknis khusus untuk pencairan THR mereka di tahun 2026 masih menunggu penerbitan regulasi lebih lanjut.

Dampak Ekonomi dari Pencairan THR

Pemerintah berharap percepatan pencairan THR ini dapat menjadi instrumen fiskal yang efektif untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi. Dana tambahan yang diterima jutaan ASN, termasuk PPPK, diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong belanja konsumsi rumah tangga, khususnya untuk kebutuhan menjelang Lebaran. Ini merupakan strategi pemerintah untuk memastikan likuiditas masyarakat meningkat sejak awal tahun, sehingga pertumbuhan ekonomi dapat terus berkelanjutan.

Masyarakat, khususnya para PPPK, diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari atau portal ASN untuk mendapatkan kepastian mengenai jadwal dan detail pencairan THR 2026.