Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Soroti Dominasi E-commerce China di Pasar Digital RI

purbaya yudhi sadewa, e-commerce china, ekonomi indonesia, umkm, tokopedia

Menteri Keuangan secara terbuka menyuarakan keprihatinannya atas derasnya penetrasi produk serta dominasi pemain e-commerce asal China di pasar digital Indonesia. Kondisi ini, menurut Purbaya, berpotensi besar menggerus peran dan daya saing pelaku usaha domestik di kancah perdagangan digital nasional.

Purbaya mengungkapkan bahwa ia telah mencermati langsung dinamika perdagangan di berbagai lokapasar, khususnya aktivitas penjualan dari China yang dinilai semakin menguasai ruang dagang digital di Tanah Air. “Keluhannya banyak, katanya marketplace dikuasai sana (China) semua. Saya lagi mikir bagaimana mengembalikan marketplacenya,” ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (21/3/2026).

Kekhawatiran ini semakin menguat dengan menyoroti beberapa platform digital yang kini memiliki keterkaitan erat dengan entitas asing. Salah satu contoh yang disinggung adalah , yang menurut Purbaya, kini berada dalam orbit kepemilikan dan pengaruh luar negeri. Data menunjukkan, 75% saham Tokopedia saat ini dipegang oleh Bytedance, perusahaan induk TikTok, sementara 25% sisanya dimiliki oleh PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO). Selain itu, ekspansi TikTok ke sektor perdagangan digital di Indonesia juga menjadi perhatian serius pemerintah.

Purbaya mengkhawatirkan arah digitalisasi . Ia menilai, jika tidak dikelola dengan baik, digitalisasi justru dapat membuka akses pasar domestik secara luas kepada produk impor tanpa diimbangi oleh kekuatan pelaku lokal. “Boleh dibilang, digitalisasi kalau seperti itu, sepertinya memberikan pasar ke China langsung,” terangnya.

Upaya Pemerintah Memperkuat Ekonomi Lokal

Menanggapi situasi ini, pemerintah saat ini tengah mengkaji langkah-langkah strategis untuk memperkuat kembali posisi pelaku usaha dalam negeri. Salah satu fokusnya adalah mendorong kebangkitan atau kelahiran platform lokal yang mampu menjadi penantang dominasi asing di lokapasar. Tujuannya adalah untuk mengembalikan keseimbangan pasar, sekaligus membuka peluang lebih besar bagi produk domestik untuk tumbuh dan bersaing.

“Saya lagi mikirin, ada nggak perusahaan domestik yang bisa dihidupkan lagi untuk menjadi kompetisi dari dominasi Cina even di pasar domestik ini, di marketplace-nya itu,” tandas Purbaya.

Isu dominasi e-commerce asing dan dampaknya terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah () bukanlah hal baru. Sebelumnya, pada Agustus 2024, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) juga menyoroti dampak negatif aplikasi e-commerce asal China, Temu, yang menawarkan produk dengan harga sangat murah dan berpotensi mematikan UMKM lokal.

Pemerintah telah berupaya melalui regulasi, seperti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Aturan ini memisahkan definisi antara media sosial dan e-commerce, mewajibkan perusahaan e-commerce asing mendirikan kantor perwakilan di Indonesia, serta membatasi nilai maksimum transaksi lintas negara sebesar US$100.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga pernah menyampaikan bahwa rencana penerapan pajak terhadap kegiatan niaga elektronik (e-commerce), yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, belum akan diberlakukan dalam waktu dekat. Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% bagi pedagang daring dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun ini akan dijalankan jika perekonomian nasional telah pulih sepenuhnya dan tumbuh di atas 6 persen.

Pasar e-commerce Indonesia sendiri menunjukkan potensi besar dengan proyeksi pertumbuhan yang signifikan, mencapai US$75 miliar pada tahun 2024 dan diperkirakan menembus US$125 miliar pada tahun 2027. Namun, data menunjukkan bahwa hanya sekitar 6 hingga 7 persen barang di lokapasar e-commerce berasal dari UMKM dan produsen lokal. Hal ini menggarisbawahi urgensi upaya pemerintah dalam menyeimbangkan pasar digital demi keberlanjutan ekonomi domestik.