Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Republik Indonesia, Meutya Hafid, dengan tegas membantah isu yang menyebut pemerintah akan menukarkan 280 juta data penduduk Indonesia kepada Amerika Serikat. Meutya menyebut kabar tersebut sebagai hoaks yang dapat mencederai pengetahuan masyarakat, menyusul penandatanganan Perjanjian Dagang Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan AS pada Kamis, 19 Februari 2026, di Washington DC.
Menurut Meutya, persepsi keliru mengenai pertukaran data lintas negara ini seringkali muncul. Ia menegaskan bahwa praktik pergerakan data antarnegara sejatinya telah berlangsung lama, bukan merupakan hal baru yang dibuka oleh perjanjian ART. Hal ini terjadi ketika warga negara Indonesia menggunakan berbagai platform digital, layanan pembayaran, atau layanan penyimpanan berbasis komputasi awan (cloud) yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan Amerika Serikat, di mana data pengguna secara otomatis dapat tersimpan di luar negeri.
Lebih lanjut, Meutya menjelaskan bahwa perjanjian ART justru bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atau kerangka regulasi terhadap praktik transfer data lintas negara yang sudah berjalan selama ini. Dengan demikian, perjanjian ini bukan berarti pemerintah menyerahkan data penduduk, melainkan mengatur tata kelola data yang sudah bergerak secara global.
Pemerintah memastikan bahwa setiap transfer data lintas batas tetap tunduk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berlaku di Indonesia. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, turut menguatkan pernyataan ini, menegaskan bahwa pengaturan transfer data dalam perjanjian ART tetap berada di bawah perlindungan hukum nasional dan tidak mengorbankan kedaulatan data pribadi warga Indonesia. Data yang dimaksud dalam perjanjian tersebut adalah data yang diperlukan untuk kepentingan bisnis atau sistem aplikasi.
Meski demikian, isu ini sempat menimbulkan keresahan di masyarakat, dengan beberapa pihak menilai ketentuan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan hak asasi manusia warga negara. Sebuah pengamatan percakapan publik pada Juli 2025 menunjukkan bahwa sentimen masyarakat di media sosial terhadap isu transfer data antarnegara sebagian besar negatif, dengan rasa khawatir, curiga, dan marah menyumbang 57 persen dari sentimen tersebut.
Meutya Hafid mengakui bahwa pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah, yaitu pembentukan Badan Perlindungan Data Pribadi (BPDP) sebagai lembaga pengawas resmi yang diamanatkan oleh UU PDP. Namun, ia menegaskan bahwa ketiadaan BPDP tidak menghambat proses penilaian standar keamanan dalam kesepakatan ART, sebab UU PDP tidak secara spesifik menyebut bahwa penilaian harus dilakukan oleh BPDP. Sementara itu, Dosen Ilmu Komunikasi UMY, Fajar, menyoroti pentingnya penguatan komunikasi risiko pemerintah dan pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi (OPDP) yang independen untuk membangun kredibilitas dan kepercayaan publik.
Perjanjian ART sendiri ditandatangani pada 19 Februari 2026, sebagai tindak lanjut dari negosiasi yang dimulai setelah AS menerapkan tarif resiprokal 32 persen pada produk Indonesia pada 2 April 2025. Melalui negosiasi intensif, tarif tersebut berhasil diturunkan menjadi 19 persen pada 15 Juli 2025. Pemerintah menilai kepastian aturan transfer data lintas negara justru dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat ekonomi digital di kawasan.