Mensos: Bansos PKH dan Sembako Cair Awal Ramadan 2026, Prioritaskan Desil 1-4

Author Image

Bejo

21 Februari 2026

saifullah yusuf, bansos pkh, bansos sembako, dtks, ramadan 2026

Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Sembako telah dilakukan secara bertahap pada awal . Menteri Sosial , yang akrab disapa Gus Ipul, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan agar keluarga penerima manfaat (KPM) dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang.

Hingga Jumat, 21 Februari 2026, realisasi penyaluran bansos triwulan pertama 2026 telah mencapai lebih dari 85 persen, dengan total dana yang digelontorkan melampaui Rp15 triliun. Untuk PKH, sebanyak 8.940.958 KPM dari target 10 juta KPM telah menerima bantuan senilai lebih dari Rp6 triliun, atau sekitar 89,4 persen. Sementara itu, bantuan Sembako telah menjangkau lebih dari 15 juta KPM dari total 18.250.000 KPM, dengan nilai penyaluran di atas Rp9 triliun atau 86,9 persen.

Pentingnya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Desil

Penyaluran bansos ini sangat bergantung pada keakuratan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (), yang merupakan basis data utama pemerintah untuk program bantuan sosial nasional. Di dalam DTKS, masyarakat dikelompokkan berdasarkan tingkat kesejahteraan yang disebut ‘Desil’. Desil membagi penduduk menjadi sepuluh kelompok (Desil 1 hingga 10), di mana Desil 1 mewakili 1-10 persen penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah secara nasional, dan Desil 10 untuk kelompok paling mampu.

Untuk program bantuan sosial seperti PKH dan BPNT, pemerintah memprioritaskan KPM yang berada di Desil 1 hingga Desil 4. Kebijakan terbaru untuk tahun 2026 bahkan memperketat kriteria penerima BPNT, yang kini hanya menyasar Desil 1 hingga Desil 4, berbeda dari tahun sebelumnya yang mencakup hingga Desil 5. Akibatnya, sekitar 696.920 penerima PKH dan 1.735.032 penerima bantuan Sembako yang sebelumnya berada di luar kategori Desil 1-4 telah dialihkan.

Proses Pembaruan Data untuk Peluang Bansos

Mengingat dinamika kondisi ekonomi masyarakat, pembaruan data di DTKS menjadi krusial agar bantuan tetap tepat sasaran. Masyarakat yang mengalami perubahan kondisi ekonomi, pindah domisili, perubahan anggota keluarga, atau memiliki kesalahan data, diimbau untuk segera memperbarui informasinya.

Proses pembaruan data dapat dilakukan melalui dua jalur:

1. Jalur Offline (Melalui Desa/Kelurahan)

  • Masyarakat dapat melaporkan perubahan data atau mengajukan diri ke Ketua RT/RW atau Kepala Dusun.
  • Selanjutnya, pendaftaran dilakukan di kantor desa atau kelurahan.
  • Akan diadakan Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel) untuk membahas dan menetapkan daftar keluarga yang layak masuk atau dikeluarkan dari DTKS.
  • Data yang disetujui kemudian diinput oleh operator desa ke dalam sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) untuk diverifikasi oleh Dinas Sosial kabupaten/kota dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial.

2. Jalur Online (Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos)

  • Unduh aplikasi resmi “Cek Bansos” dari Kementerian Sosial di Google Play Store atau App Store.
  • Buat akun baru dengan mengisi data diri, mengunggah foto KTP, dan swafoto dengan KTP.
  • Setelah akun diverifikasi, pengguna dapat menggunakan menu “Daftar Usulan” untuk mengajukan diri atau keluarga ke dalam DTKS.
  • Fitur “Tanggapan Kelayakan” juga tersedia untuk memberikan informasi terbaru mengenai kondisi ekonomi rumah tangga atau melaporkan ketidaksesuaian data penerima di sekitar.

Pemerintah menyarankan masyarakat untuk melakukan pengecekan status desil DTKS setiap tiga bulan sekali agar data tetap segar dan akurat. Ketidakcocokan data kependudukan dengan sistem Dukcapil seringkali menjadi penyebab utama kegagalan penerimaan bansos.

Tantangan dan Percepatan Penyaluran

Meskipun penyaluran bansos triwulan pertama 2026 berjalan progresif, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa masih ada sekitar tiga juta penerima baru (sekitar satu juta PKH dan dua juta BPNT) hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang belum menerima pencairan. Hal ini disebabkan oleh proses administrasi seperti pembukaan rekening kolektif (burekol), distribusi kartu, dan persiapan penyaluran melalui PT Pos Indonesia yang membutuhkan waktu 1-2 bulan. Seluruh penyaluran bansos dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Syariah Indonesia untuk menjamin transparansi.

Pemerintah terus berupaya mempercepat proses administrasi bagi para penerima baru agar bantuan dapat segera tersalurkan, terutama di tengah momentum bulan suci Ramadan.