Mensos Gus Ipul: Usulan PBI BPJS Wajib Mengacu Data Terpadu BPS

Author Image

Irfan

11 Februari 2026

Foto: Mensos Saifullah Yusuf (dok. Kemensos).
Foto: Mensos Saifullah Yusuf (dok. Kemensos).

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa usulan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS harus mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Hal ini penting karena data BPS merupakan data terpadu yang telah disusun dalam bentuk perengkingan.

Data BPS sebagai Dasar Perengkingan

“Khusus untuk PBI itu kita menerima usulan dari pemerintah Kabupaten/Kota yang mengacu kepada data tunggal sosial ekonomi nasional di mana data-data yang diusulkan itu harus berada di desil 1, 2, 3, 4, dan 5,” ujar Gus Ipul di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).

Gus Ipul menjelaskan lebih lanjut, “Mengapa? Karena data tunggal sekarang ini sudah disajikan dalam bentuk perengkingan.” Ia mencontohkan desil 1 yang mencakup 10% masyarakat ekonomi paling bawah. Data BPS ini sudah mencakup nama, alamat, dan informasi individu.

“Jadi desil 1 itu 10% kelompok yang secara ekonomi paling bawah. Isinya individu dan keluarga. Misalnya contoh kalau sekarang jumlah penduduk Indonesia itu 289 juta, maka di desil 1 itu pasti ada sekitar 28,9 juta. Kalau KK kita 96 juta, maka di desil 1 itu ada 9,6 juta. Misalnya begitu. Jadi sudah ada by name, by address-nya di desil 1. Kira-kira gitu yang disajikan oleh BPS,” terangnya.

Pemutakhiran Data BPS yang Dinamis

Meskipun mengakui data BPS belum sempurna, Gus Ipul menekankan bahwa data tersebut sudah bersifat tunggal. Ia juga menyoroti perlunya pemutakhiran data secara berkala mengingat adanya perubahan setiap hari, seperti kelahiran, kematian, atau perpindahan penduduk.

“Tentu ini belum sempurna karena BPS mengambil dari pangkalan-pangkalan data untuk dijadikan satu. Awalnya Kemensos punya sendiri, Bappenas ada Reksose, kemudian ada juga dari Kementerian PMK, ada juga dari PLN, dan disambungkan dengan Dukcapil. Itulah yang diolah oleh BPS dan perlu pemutakhiran karena tadi setiap hari dinamis, setiap hari berubah. Nah, setiap 3 bulan sekali, setiap 3 bulan sekali, BPS menyajikan data terbaru hasil pemutakhiran,” jelasnya.

Data hasil pemutakhiran inilah yang kemudian menjadi pedoman penyaluran bantuan, baik bansos reguler maupun PBI.

Alokasi PBI dan Verifikasi Kemensos

Gus Ipul membeberkan bahwa alokasi PBI dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tetap sama seperti tahun lalu, yaitu mencapai lebih dari 96 juta orang. Jika digabungkan dengan anggaran dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), jumlahnya bisa mencapai lebih dari 150 juta orang.

“Nah, untuk itu tahun lalu sama tahun sekarang alokasinya sama. Yang dari APBN itu 96.800.000 orang. Belum lagi yang dari APBD. APBD itu juga lebih dari 55 juta kalau nggak salah. Jadi kalau digabungkan bantuan pemerintah untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, baik lewat PBI maupun yang lewat daerah, itu jumlahnya kalau tidak salah di atas 150 juta. Jadi itu setara lebih dari 50 persen penduduk Indonesia. Sudah dibantu iya iurannya oleh pemerintah. Jadi cukup besar,” paparnya.

Untuk memastikan ketepatan sasaran penerima PBI, Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan yang diajukan oleh pemerintah daerah. Data yang tervalidasi kemudian disesuaikan dengan DTSEN.

“Lalu yang jadi masalah sekarang, bagaimana supaya ini diterima oleh mereka yang benar-benar berhak. Ini diterima oleh mereka yang benar-benar berhak. Maka itu kita lakukan setiap bulan verifikasi dan validasi lewat usulan kepala daerah. Resmi ditandatanganin oleh bupati/wali kota kepada kami,” ungkap Gus Ipul.

“Jadi ini penting saya tegaskan. Tugasnya Kementerian Sosial menetapkan penerima manfaat berdasarkan usulan dari bupati/wali kota dan disesuaikan dengan DTSEN lalu disesuaikan yang kedua dengan alokasi,” imbuhnya.