Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, memberikan peringatan tegas kepada para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang terlibat dalam proses ground check Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Ia menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam bekerja, serta melarang keras penerimaan ‘titipan’ dari pihak manapun demi menjaga akurasi data.
Tegaskan Profesionalisme Pendamping PKH
Gus Ipul menyatakan, “Saya minta benar-benar bertanggung jawab, tidak subjektif, tidak menerima titipan-titipan dari siapapun agar data kita benar-benar akurat.” Pernyataan ini disampaikan saat ditemui di kantor Badan Pusat Statistik (BPS), Jakarta Pusat, pada Kamis (19/2/2026). Ia menambahkan, para pendamping PKH dan petugas lapangan merupakan garda terdepan negara. “Karena para pendamping PKH, petugas-petugas di lapangan ini adalah mata negara, telinga negara, dan mereka yang terdepan mewakili negara,” tegasnya.
Saat ini, pemerintah sedang gencar melakukan ground check terhadap peserta PBI JK yang sebelumnya sempat dinonaktifkan. Proses pemutakhiran data ini bertujuan untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran kepada penerima yang berhak.
Kuota PBI JK Tetap, Anggaran Tersedia
Meskipun ada proses verifikasi ulang, Gus Ipul memastikan bahwa kuota atau alokasi PBI JK tidak akan dikurangi. Anggaran yang tersedia tetap mencukupi untuk 96,8 juta penerima manfaat. “Jadi alokasi PBI ini tidak dikurangi, alokasinya tetap untuk 96,8 juta penerima manfaat. Jadi tetap alokasinya tetapi dialihkan kepada mereka yang memenuhi kriteria sesuai standar yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Ia memberikan contoh kasus warga bernama Ajat, yang sebelumnya merupakan peserta PBI namun dinonaktifkan karena masuk dalam desil enam. Melalui sistem pemutakhiran ini, warga seperti Ajat dapat mengajukan reaktivasi dengan cepat apabila data di lapangan membuktikan kelayakannya.
Dua Jalur Pembaruan Data PBI JK
Pemerintah menyediakan dua jalur utama untuk memutakhirkan data PBI JK. Jalur pertama adalah jalur formal, yang dimulai dari pendataan di tingkat RT/RW, dilanjutkan ke Musyawarah Desa, kemudian diproses oleh Dinas Sosial, dan akhirnya diolah oleh BPS menggunakan aplikasi SIK-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
Jalur kedua adalah melalui partisipasi masyarakat. Warga dapat melaporkan atau menyanggah data melalui beberapa kanal, antara lain aplikasi ‘Cek Bansos’ dengan fitur DTSEN, Command Center di nomor 021-171, hingga WA Center di 08877171171. Gus Ipul mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat aktif dalam proses pemutakhiran data ini.
Untuk pelaporan atau sanggahan, masyarakat hanya perlu melampirkan bukti pendukung, seperti foto aset keluarga penerima manfaat (KPM) atau bukti token listrik. “Inilah cara kita untuk memperbaiki data-data yang kita miliki ya. Jadi kami ingin identitasnya yang diusulkan atau yang disanggah bisa diberikan informasi sehingga kita bisa menindaklanjuti,” pungkasnya.