Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, memberikan jaminan bahwa peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang statusnya dinonaktifkan namun mengidap penyakit kronis, akan tetap dijamin oleh pemerintah selama periode tiga bulan ke depan. Gus Ipul secara tegas meminta agar rumah sakit dan fasilitas layanan kesehatan lainnya tidak menolak pasien PBI JK yang statusnya nonaktif.
Rumah Sakit Dilarang Menolak Pasien
“Tiga bulan ke depan ini akan dijamin. Jadi untuk itu jangan ada rumah sakit yang menolak,” tegas Gus Ipul usai menghadiri rapat bersama Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (9/2/2026).
Gus Ipul merujuk pada aturan yang jelas dari Kementerian Kesehatan terkait larangan rumah sakit menolak pasien. Ia menekankan bahwa kewajiban rumah sakit adalah menerima pasien, tanpa terkecuali.
“Menurut saya, Menkes juga sudah jelas itu UU-nya ada, peraturannya ada, tidak boleh rumah sakit menolak pasien. Siapapun pasien itu! Siapapun pasien itu, tidak boleh menolak pasien,” ujarnya, menegaskan kembali pentingnya pelayanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Ia menambahkan bahwa fasilitas layanan kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada peserta PBI JK nonaktif yang menderita penyakit kronis. Mengenai pembiayaan, Gus Ipul menyatakan bahwa pemerintah dan DPR telah mencapai kesepakatan untuk memberikan dukungan.
“Soal pembiayaan, pemerintah dan DPR sepakat untuk akan memberikan dukungan. Dan itu nanti kita bisa lakukan hitung-hitungan bersama BPJS,” katanya.
DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Layanan
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi kesepakatan antara DPR dan pemerintah terkait biaya layanan kesehatan bagi peserta PBI JK nonaktif yang mengidap penyakit kronis. Biaya tersebut akan ditanggung oleh pemerintah selama tiga bulan.
“Ya, jadi kalau tadi DPR dan Pemerintah sepakat bahwa selama tiga bulan, seluruh layanan kesehatan termasuk yang PBI, itu dibayarkan oleh pemerintah. Jadi sudah sepakat, tadi bagian bayar-bayarnya pemerintah,” ujar Dasco.
Dasco menambahkan bahwa proses pemutakhiran data akan segera dilakukan oleh pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian Sosial, BPJS, dan Kementerian Kesehatan, dengan menggunakan pembanding data terbaru.
“Sambil kemudian pihak-pihak terkait dalam hal ini Kementerian Sosial, BPJS, Kementerian Kesehatan, itu kemudian memutakhirkan data terbaru dengan pembanding yang terbaru,” imbuhnya.
Sebelumnya, Mensos juga sempat mengungkapkan bahwa masih ada sekitar 54 juta warga miskin yang belum menerima BPJS PBI JK.