Kasus dugaan penghinaan dan ujaran kebencian bermuatan SARA yang menyeret komika Pandji Pragiwaksono terus bergulir di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Perkembangan terbaru, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong pihak kepolisian untuk mempertimbangkan penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara ini.
Dorongan dari Menteri Pigai muncul setelah Pandji Pragiwaksono diketahui telah menjalani sanksi adat di Toraja pada Februari 2026. Pigai menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di kepolisian. Namun, ia menekankan pentingnya kebijaksanaan dalam penegakan hukum, terutama mengingat Pandji telah menerima konsekuensi sosial dari pernyataannya di ruang publik. “Yang penting Pandji Pragiwaksono sudah dapat punishment (hukuman) sosial,” ujar Pigai. Ia menambahkan, keadilan restoratif dapat menjadi sarana edukasi bagi masyarakat terkait kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab.
Di sisi lain, Bareskrim Polri menegaskan bahwa proses hukum pidana terhadap Pandji Pragiwaksono tetap berjalan. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa penyidik akan mempertimbangkan hasil sidang adat yang telah dijalani Pandji sebagai bagian dari ‘living law’ atau hukum yang hidup di tengah masyarakat. Namun, hal tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum nasional.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 14 saksi dan 9 ahli terkait kasus tersebut. Pemeriksaan terbaru juga dilakukan terhadap admin kanal YouTube Pandji Pragiwaksono untuk melengkapi berkas penyelidikan dan penyidikan. Brigjen Himawan menyatakan, “Nanti kita lihat akhirnya seperti apa setelah ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan pasca dia melakukan sidang adat di Toraja.”
Kasus ini bermula pada November 2025 ketika Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji Pragiwaksono ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja, menyusul materi komedi tunggal Pandji yang dinilai menyinggung adat dan budaya Toraja, khususnya mengenai prosesi pemakaman.
Pandji sendiri telah menjalani sanksi adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, pada Selasa, 10 Februari 2026. Sanksi adat tersebut mewajibkan Pandji untuk meminta maaf kepada leluhur serta membayar denda berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam. Pandji menyatakan menerima putusan tersebut dengan lapang dada dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Toraja, serta berjanji untuk memperbaiki diri. Penyidik Bareskrim juga membuka kemungkinan untuk memanggil tokoh adat Toraja jika keterangan mereka dibutuhkan dalam proses penyidikan.