Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengakui bahwa pengelolaan royalti di Indonesia saat ini masih berantakan. Ia menilai banyak pihak yang belum memahami ketentuan pembayaran royalti, sehingga berujung pada kerugian hak para pencipta lagu.
Pengelolaan Royalti Amburadul
“Setelah saya menjadi menteri, saya melihat bahwa pengelolaan royalti di Indonesia itu amburadul. Banyak sekali orang mengambil hak orang lain,” ujar Supratman dalam acara What’s Up Campus Calls Out, di Balairung Universitas Indonesia, Depok, Senin (9/2/2026).
Supratman mencontohkan kasus yang menimpa para musisi. Ia menyebutkan ada seorang musisi yang seharusnya menerima bayaran royalti sebesar Rp 1 juta, namun dalam praktiknya hanya menerima Rp 200 ribu. Fenomena ini menunjukkan adanya ketidakadilan dalam distribusi royalti.
Peran LMK dan LMKN dalam Distribusi Royalti
Untuk mengatasi masalah ini, Supratman menyoroti peran krusial dua lembaga yang mengurus royalti, yaitu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). LMK bertugas mendistribusikan royalti kepada musisi, sementara LMKN bertanggung jawab menarik royalti dari pengguna.
“Jadi mereka (LMK dan LMKN) saling kontrol nih sekarang makanya sekarang berhenti ribut. Karena nggak mungkin dibayarkan royaltinya kalau datanya tidak lengkap, tidak akan mungkin,” jelasnya.
Dua Jenis Royalti: Analog dan Digital
Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa royalti terbagi menjadi dua jenis utama: royalti analog dan royalti digital.
- Royalti Analog: Diterima dari pemutaran lagu seorang musisi di tempat umum seperti kafe, restoran, dan tempat karaoke.
- Royalti Digital: Berlaku secara digital melalui skema berlangganan aplikasi premium.
Imbauan untuk Tidak Terprovokasi
Supratman mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha seperti restoran dan kafe, untuk tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mencoba menghindari kewajiban membayar royalti. Ia menegaskan bahwa pembayaran royalti tidak akan memberatkan konsumen.
“Sesungguhnya kalau (royalti) yang analog itu yang berkewajiban membayar royalti itu bukan kawan-kawan yang suka mendengar musik ke kafe, ke karaoke. Ada mungkin yang bilang kalau dikenakan royalti maka harga secangkir kopi itu mungkin bisa dinaikkan. Percaya sama saya karena bayaran royalti itu murah tidak sebesar yang dibayangkan orang maka tidak mungkin royalti itu mempengaruhi harga yang temen-temen bayar kalau berkunjung ke kafe,” tuturnya.
Ia menambahkan, informasi mengenai besaran royalti yang sangat tinggi dan memberatkan adalah bohong. “Jadi kalau ada yang bilang kemarin bahkan disebarin tiba-tiba ada angka royalti sekian ratus sekian ribu rupiah itu pasti bohong. Karena total royalti yang dibayarkan itu sesungguhnya sangat kecil dibandingkan omset yang ada. Jadi itu nggak akan mungkin mempengaruhi harga. Jangan kalian mau dikerjain itu!” pungkasnya.