Menteri UMKM Soroti Disparitas Data Impor Pakaian China, Indikasi ‘Under-Invoicing’ Masif

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) menyoroti adanya perbedaan data yang signifikan antara catatan impor pakaian di Indonesia dengan data ekspor yang dilaporkan oleh Tiongkok. Kesenjangan ini mengindikasikan praktik under-invoicing dan masuknya barang ilegal yang membanjiri pasar domestik, merugikan pelaku UMKM di Tanah Air.

Dalam sebuah diskusi media di Jakarta pada Jumat (27/2/2026), Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa jika Indonesia mencatat 100 unit barang impor, Tiongkok justru melaporkan 900 unit ekspor untuk komoditas yang sama. “Berarti ada 800 Pak yang nggak tercatat. Itu membanjiri pasar domestik kita,” ujar Maman, menegaskan bahwa kondisi ini tidak hanya menggerus pendapatan negara tetapi juga menciptakan masalah sosial.

Dampak Nyata pada Industri Tekstil Nasional

Disparitas data ini, yang bersumber dari UN Trade and Development (UN Comtrade 2025) dengan rentang data 2013 hingga 2024, terlihat jelas pada berbagai komoditas , pakaian jadi, dan alas kaki. Sebagai contoh, pada tahun 2024, ekspor hijab dan syal (HS 6214) dari Tiongkok tercatat sekitar 9 juta dolar AS, sementara impor yang tercatat di Indonesia hanya sekitar 0,6 juta dolar AS.

Kesenjangan serupa juga terjadi pada produk lain. Ekspor pakaian bayi (HS 6111) dari Tiongkok pada 2024 mencapai sekitar 4,2 juta dolar AS, namun impor Indonesia hanya 2,7 juta dolar AS. Untuk korset dan bra (HS 6212), ekspor Tiongkok mencapai 83,2 juta dolar AS, sementara impor Indonesia tercatat 28,8 juta dolar AS. Pakaian dalam wanita (HS 6108) menunjukkan ekspor Tiongkok 48,5 juta dolar AS berbanding impor Indonesia 13,9 juta dolar AS.

Selain itu, kaos (HS 6109) dari Tiongkok diekspor senilai 61,7 juta dolar AS pada 2024, dengan impor Indonesia tercatat 20,4 juta dolar AS. Celana dan jas pria (HS 6203) memiliki ekspor Tiongkok 30 juta dolar AS berbanding impor Indonesia 8,2 juta dolar AS. Gamis dan rok wanita (HS 6204) menunjukkan ekspor Tiongkok 74,2 juta dolar AS, sementara impor Indonesia 16,8 juta dolar AS. Bahkan alas kaki berbahan kain (HS 6404) mencatat ekspor Tiongkok 157,2 juta dolar AS pada 2024, dengan impor Indonesia 112,4 juta dolar AS.

Pasar Domestik “Becek” dan Kontraksi Industri

Maman Abdurrahman menegaskan bahwa persoalan utama UMKM saat ini bukanlah pada akses pembiayaan atau pelatihan, melainkan pada kondisi pasar yang “becek, kotor, dan jorok” akibat serbuan barang . “Sebagus apapun kita bantu UMKM hari ini, contoh misalnya kita bantu pembiayaan kepada mereka. Kita support apapun pelatihan kepada mereka. Mereka bisa produksi, tapi mereka nggak bisa jual barang,” keluhnya.

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza juga mengamini bahwa impor pakaian bekas ilegal, atau thrifting, telah memukul industri tekstil nasional. Harga pakaian bekas impor yang jauh lebih murah, yakni 10 hingga hampir 20 kali lipat dibandingkan produk lokal, membuat UMKM kesulitan bersaing. Kondisi ini menyebabkan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) mengalami kontraksi pada tahun 2025, meskipun konsumsi rumah tangga untuk pakaian meningkat dari 2,73 persen pada 2024 menjadi 4,52 persen pada 2025. Kenaikan konsumsi ini justru dipenuhi oleh produk impor.

Langkah Pemerintah dan Penindakan

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus memperketat larangan impor pakaian bekas ilegal. Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa larangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor, khususnya untuk kode HS 6309.00.00. Kebijakan ini bertujuan melindungi kesehatan masyarakat dan UMKM, serta mencegah Indonesia menjadi tujuan limbah tekstil.

Sejak tahun 2022 hingga awal 2026, Kemendag telah menyita pakaian bekas impor ilegal senilai sekitar Rp248 miliar. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2026 berhasil membongkar praktik korupsi terkait impor ilegal melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sebuah perusahaan kargo (PT BC), menyita lebih dari Rp40 miliar uang tunai dan 5,3 kilogram emas.

Di sisi lain, Indonesia juga telah membuka keran impor shredded worn clothing (SWC) atau pakaian bekas cacah dari Amerika Serikat sebagai bagian dari kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pada 19 Februari 2026. Namun, Mendag Budi Santoso memastikan impor SWC ini diawasi ketat melalui mekanisme Laporan Surveyor (LS) untuk memastikan penggunaannya sebagai bahan baku industri daur ulang, bukan untuk dijual kembali sebagai pakaian bekas.