Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas, akan mulai berlaku efektif pada Maret 2026. Kepastian ini disampaikan di tengah rampungnya harmonisasi aturan turunan berupa Peraturan Menteri (Permen) yang kini memasuki tahap finalisasi internal Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Meutya Hafid menepis kekhawatiran sejumlah pihak, termasuk dari pelaku industri, yang menilai PP Tunas berpotensi menghambat inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Ia secara tegas menyatakan, “Tidak ada inovasi dan tidak ada ekonomi digital yang menargetkan kejahatan terhadap anak. Jadi kalau dia terdampak kepada perlindungan anak, ya itu sudah kita tidak hitung sebagai inovasi yang layak kita ambil sebagai sebuah negara.”
Fokus Perlindungan Anak di Ruang Digital
PP Tunas dirancang untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak. Regulasi ini mengatur klasifikasi usia pengguna secara rinci, mulai dari anak usia 3 hingga 18 tahun, serta mewajibkan platform digital untuk mengelola akun anak, membatasi fitur berisiko tinggi, dan menerapkan sistem pemantauan yang lebih ketat. Bahkan, anak di bawah usia tiga tahun tidak dianjurkan untuk memiliki akses gawai. Untuk platform berisiko tinggi, seperti sebagian besar media sosial dan e-commerce, batas usia yang direkomendasikan untuk membuat akun adalah 16 tahun ke atas.
Meutya Hafid juga menekankan bahwa pemerintah akan menegakkan aturan ini dengan memberikan sanksi kepada platform digital yang tidak patuh, bukan kepada orang tua atau anak-anak. Ia menambahkan bahwa pendekatan serupa terkait pembatasan media sosial untuk anak di bawah umur sudah diterapkan di beberapa negara lain, seperti Australia yang telah melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial, serta sedang dipantau di Uni Eropa.
Tanggapan Industri dan Rekomendasi
Meskipun pemerintah optimistis, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyuarakan kekhawatiran terhadap implementasi aturan turunan PP Tunas. Ketua Umum idEA, Hilmi Adrianto, menyatakan bahwa rancangan aturan pelaksana yang ada saat ini berpotensi memperlambat inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital. idEA merekomendasikan agar pemerintah mengadopsi sistem klasifikasi risiko yang bertingkat dan proporsional, bukan hanya indikator biner yang kaku.
Selain itu, idEA juga menyoroti mekanisme verifikasi usia. Mereka menyarankan agar kewajiban verifikasi usia tidak hanya dibebankan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), tetapi juga melibatkan pemilik sistem operasi atau toko aplikasi sebagai ‘gatekeeper’. Hilmi Adrianto juga mendesak pemerintah untuk memberikan masa transisi yang realistis, setidaknya 12 bulan, agar industri memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian teknis.
Senada, Kepala Badan Ekosistem Digital Kadin, Firlie Ganinduto, menekankan pentingnya regulasi digital yang adil, implementatif, dan berbasis dialog dengan pelaku industri. Kadin berpendapat bahwa regulasi harus memberikan ruang tumbuh bagi ekonomi digital, bukan justru menghambatnya, serta membutuhkan definisi dan mekanisme penilaian risiko yang lebih jelas.
Peran Orang Tua dan Kontribusi Ekonomi Digital
Di samping peran regulasi dan platform, Menkomdigi Meutya Hafid juga menyoroti pentingnya peran aktif orang tua dalam mengawasi dan melindungi anak-anak dari kejahatan di ruang digital. Ia menegaskan bahwa efektivitas PP Tunas sangat bergantung pada keterlibatan langsung orang tua di rumah.
Ekonomi digital sendiri terus menunjukkan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Hingga 31 Januari 2026, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor ini mencapai Rp47,18 triliun, dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi dominan.