Meutya Hafid: “Tidak Ada Pertukaran Data Penduduk dengan AS”

Author Image

Hodak

28 Februari 2026

meutya hafid, kementerian komunikasi dan informatika, perlindungan data pribadi, amerika serikat, uu pdp

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) secara tegas membantah isu yang menyebutkan pemerintah Indonesia akan menukarkan atau menyerahkan 280 juta data penduduk kepada . Klarifikasi ini disampaikan Menkomdigi dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada 19 November 2025, menanggapi spekulasi yang beredar luas di tengah masyarakat.

Isu mengenai potensi pertukaran data kependudukan ini pertama kali mencuat dari unggahan anonim di platform media sosial X (sebelumnya Twitter), yang mengklaim adanya kesepakatan rahasia antara kedua negara terkait informasi sensitif warga negara.

Komitmen Perlindungan Data Pribadi

Meutya Hafid menekankan bahwa warga negara merupakan prioritas utama pemerintah. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait data harus sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi ().

“Tidak ada satu pun data penduduk Indonesia yang akan kami tukarkan atau berikan kepada pihak asing tanpa dasar hukum yang jelas dan persetujuan dari pemilik data,” ujar Meutya, menggarisbawahi komitmen pemerintah terhadap kedaulatan data.

Pakar keamanan siber dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Budi Santoso, turut menyoroti pentingnya respons cepat dari pemerintah dalam mengklarifikasi isu semacam ini. Menurutnya, klarifikasi yang sigap dapat mencegah penyebaran disinformasi yang meresahkan publik. Ia juga menambahkan bahwa UU PDP telah menyediakan kerangka hukum yang kokoh untuk melindungi data pribadi dari potensi penyalahgunaan.

Edukasi dan Penguatan Keamanan Siber

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berupaya mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga keamanan data pribadi dan mekanisme pelaporan jika terjadi potensi kebocoran atau penyalahgunaan data. Selain itu, Kominfo juga aktif berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) guna memperkuat infrastruktur keamanan siber nasional, memastikan data warga negara terlindungi dari ancaman siber.

Meskipun Indonesia dan Amerika Serikat memiliki kerja sama bilateral di berbagai sektor, termasuk teknologi dan digital, Menkomdigi memastikan bahwa setiap bentuk kolaborasi selalu didasarkan pada prinsip kedaulatan dan saling menghormati, terutama dalam hal-hal sensitif seperti data kependudukan.