Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh sejumlah anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Gugatan tersebut meminta agar masa jabatan anggota BPKN diperpanjang menjadi lima tahun dan memungkinkan pemilihan kembali untuk satu periode tambahan. Namun, MK menilai permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Penolakan Gugatan dan Pertimbangan Hakim
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Amar putusan mengadili dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.” Pernyataan ini disampaikan saat pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (2/2/2026).
Hakim MK Arsul Sani, dalam penyampaian pertimbangan Mahkamah, menjelaskan bahwa dalil para pemohon mengenai diskriminasi kelembagaan BPKN karena masa jabatan yang tidak setara dengan lembaga negara lain seperti KPK, Komnas HAM, OJK, dan lainnya, tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah merujuk pada putusan-putusan sebelumnya, seperti putusan Mahkamah Konstitusi 024/PUU/3/2005 dan 97/PUU/14/2016, yang mendefinisikan diskriminasi sebagai pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang didasarkan pada perbedaan tanpa alasan yang masuk akal.
Arsul Sani menambahkan, “Atau, diskriminasi dapat dikatakan terjadi jika terdapat perlakuan yang berbeda tanpa adanya alasan yang masuk akal guna membuat perbedaan itu atau memperlakukan secara berbeda terhadap hal yang sama.”
Kewenangan Pembentuk Undang-Undang
Meskipun mengakui pentingnya BPKN dalam perlindungan konsumen, MK menegaskan bahwa penentuan masa jabatan merupakan kewenangan lembaga pembentuk undang-undang. Hal ini disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing lembaga. Oleh karena itu, perbedaan masa jabatan anggota BPKN dengan lembaga negara lain tidak dianggap sebagai persoalan konstitusionalitas norma, selama tidak didasarkan pada alasan diskriminatif seperti agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, atau keyakinan politik.
“Mahkamah konsisten dengan pendiriannya, bahwa berkenaan dengan hal tersebut menjadi kewenangan pembentuk undang-undang untuk menentukan, kecuali ada alasan fundamental yang dapat menjadi argumentasi konstitusional sehingga mahkamah dapat berpendirian sebaliknya sebagaimana berkenaan dengan masa jabatan KPK,” ujar Arsul Sani.
Terkait dalil pemohon mengenai hak yang tidak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan karena masa jabatan yang lebih pendek, MK menyatakan hal tersebut tidak berkaitan dengan konstitusionalitas norma pasal 35 ayat 3 UU 8/1999. Perbedaan masa jabatan keanggotaan tidak menghalangi setiap warga negara Indonesia untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Latar Belakang Gugatan
Sebelumnya, sejumlah anggota BPKN menggugat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Gugatan ini diajukan oleh Mufti Mubarok, Syaiful Ahmar, Ganef Judawati, Haris Munandar Nurhasan, dan kawan-kawan, yang merupakan anggota BPKN. Mereka menilai Pasal 35 ayat 3 UU Perlindungan Konsumen, yang menetapkan masa jabatan ketua dan anggota BPKN selama tiga tahun, mengandung cacat konstitusional dan menciptakan diskriminasi struktural.
Para pemohon membandingkan masa jabatan BPKN dengan lembaga lain yang memiliki masa jabatan lima tahun, seperti KPK, Ombudsman, Komisi Yudisial, Komnas HAM, OJK, dan Lembaga Penjamin Simpanan. Mereka berpendapat bahwa BPKN berada dalam posisi yang didiskriminasi tanpa dasar pembenaran yang jelas.
Pemohon juga menyatakan bahwa masa jabatan tiga tahun tidak memenuhi prinsip-prinsip teoretis karena tidak memberikan waktu yang cukup untuk implementasi program yang komprehensif. Oleh karena itu, mereka meminta agar masa jabatan BPKN diubah menjadi lima tahun.