MK Tolak Gugatan Wagub Papua Otomatis Naik Jabatan Jika Gubernur Meninggal

Author Image

Irfan

2 Februari 2026

Gedung Mahkamah Konstitusi (anggi Muliawati/detikcom)
Gedung Mahkamah Konstitusi (Anggi Muliawati/detikcom)

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh anggota DPRD Papua 2024-2029, Yeyen. Gugatan tersebut meminta perubahan aturan mengenai wakil kepala daerah yang tidak otomatis naik jabatan ketika kepala daerah meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Putusan MK: Permohonan Tidak Dapat Diterima

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima. “Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam sidang putusan di Gedung I MK, Jakarta Pusat, pada Senin (2/2/2026).

Pertimbangan Hakim MK

Hakim MK Saldi Isra menjelaskan alasan Mahkamah tidak menerima gugatan tersebut. Menurut Saldi, pemohon tidak secara jelas menguraikan kerugian nyata yang dialaminya sebagai pihak yang memiliki hak pilih dan dipilih. Hal ini terkait dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian.

“Terlebih, sejak awal, pemohon telah mengetahui bahwa gubernur dan wakil gubernur adalah pasangan calon dalam pilkada, di mana kedudukan wakil gubernur menggantikan gubernur dalam hal terjadi karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan dan pemohon telah menyalurkan haknya tanpa ada halangan untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur,” jelas Saldi.

Saldi menambahkan bahwa Mahkamah menilai pemohon, sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, seharusnya dapat menyampaikan aspirasi terkait kepentingan hukumnya secara institusional. Hal ini dapat dilakukan melalui DPRD Provinsi atau partai politik.

“Dalam kualifikasi demikian, pemohon juga tidak dapat menjelaskan adanya hubungan sebab akibat antara anggapan kerugian hak konstitusionalnya secara spesifik, aktual atau setidak-tidaknya potensial akan terjadi karena berlakunya norma yang dimohonkan pengujian,” imbuh Saldi.

Latar Belakang Gugatan

Yeyen mengajukan gugatan dengan harapan MK mengubah Pasal 173 Undang-Undang Pilkada. Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 266/PUU-XXIII/2025 di situs resmi MK pada Selasa (23/12/2025).

Dalam permohonannya, Yeyen menyatakan bahwa pasal tersebut merugikan dirinya sebagai anggota DPRD Papua karena tidak diberikan kewenangan untuk menentukan pengisian jabatan gubernur apabila gubernur berhenti karena meninggal, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

“Pengisian jabatan Gubernur melalui mekanisme penggantian otomatis oleh Wakil Gubernur telah meniadakan prinsip pemilihan kepala daerah secara demokratis, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945,” ujar Yeyen dalam permohonannya.