Modus Proyek Fiktif Terungkap, Bareskrim Polri Dalami Dugaan Fraud Dana Syariah Indonesia

Author Image

Irfan

23 Januari 2026

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak (ondang/detikcom)
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak (Ondang/detikcom)

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap modus baru dalam dugaan kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Indikasi kecurangan (fraud) ini terindikasi kuat dengan adanya proyek fiktif yang dibuat menggunakan data peminjam (borrower) yang sudah ada.

Proyek Fiktif Jadi Alat Penipuan

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa salah satu modus yang digunakan PT DSI adalah dengan membuat proyek fiktif. Proyek ini seolah-olah membutuhkan pendanaan dengan mencatut informasi borrower yang sudah terdaftar.

“Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing,” ujar Ade Safri kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).

Ia menambahkan, data borrower yang tidak terkonfirmasi atau terverifikasi oleh PT DSI digunakan kembali untuk dilekatkan pada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh perusahaan tersebut. Hal ini dilakukan untuk menarik minat para pemberi pinjaman (lender) agar berinvestasi.

“Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik, bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” jelas Ade Safri.

Korban Gagal Tarik Dana Investasi

Dugaan penipuan ini mulai terendus ketika para korban, yaitu para lender, tidak dapat menarik dana investasi beserta imbal hasil yang dijanjikan ketika jatuh tempo.

“Ketika jatuh temponya, tidak bisa melakukan penarikan. Baik modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan oleh PT DSI sekitar 16 sampai 18 persen terhadap lender,” tuturnya.

Kerugian Miliaran Rupiah dan Dugaan TPPU

Selain dugaan penipuan, Ade Safri menerangkan bahwa kasus ini juga melibatkan dugaan penggelapan, pencatatan laporan palsu pada laporan keuangan perusahaan, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri mencatat setidaknya ada 15.000 lender yang menjadi korban dalam kasus ini. Total kerugian akibat gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia diperkirakan mencapai Rp 2,4 triliun.

“Total kerugian dari pemeriksaan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang dilakukan sekitar Rp 2,4 triliun. Tapi nanti kita update lebih dalam dari tahap penyidikan yang kita lakukan,” pungkas Ade Safri.