Pekanbaru – Sebuah insiden kekerasan menggemparkan lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau setelah seorang mahasiswi, Farradhilla Ayu Pramesti (23), menjadi korban pembacokan brutal oleh rekan sekampusnya sendiri, Raihan Mufazzar (21). Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 08.00 hingga 08.30 WIB, di lantai dua Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, saat korban tengah bersiap menghadapi ujian munaqosah atau seminar proposal skripsi.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan bahwa motif di balik penyerangan sadis ini adalah persoalan asmara dan rasa sakit hati. Pelaku, Raihan, merasa sakit hati dan kurang diperhatikan lantaran korban ingin fokus pada penyelesaian skripsinya. Keduanya diketahui memiliki hubungan dekat sejak tergabung dalam kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada tahun 2025, namun hubungan tersebut kemudian merenggang.
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa aksi pembacokan ini telah direncanakan secara matang oleh pelaku. Raihan Mufazzar bahkan telah membawa senjata tajam berupa parang dan kapak dari rumahnya ke kampus. “Pada saat kami periksa, tersangka menyatakan dari awal November 2025 sudah ada niat untuk melakukan hal ini (penganiayaan),” kata pihak kepolisian. Saat kejadian, pelaku langsung menghampiri korban yang sedang sendirian di ruang ujian dan menyerang menggunakan kapak.
Akibat serangan tersebut, Farradhilla mengalami luka serius di bagian kepala, leher belakang, serta pergelangan tangan. Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan intensif dan dilaporkan dalam kondisi stabil, meskipun ada rencana untuk merujuknya ke RSUD Arifin Achmad untuk perawatan lebih lanjut. Kementerian Kesehatan juga telah merespons dengan menyediakan konseling dan memobilisasi tim respons krisis untuk membantu pemulihan trauma korban.
Setelah insiden, Raihan Mufazzar berhasil diamankan oleh pihak keamanan kampus dan mahasiswa lainnya. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, menyatakan bahwa penyidik mempertimbangkan untuk menerapkan pasal berlapis, termasuk kemungkinan pasal pembunuhan berencana, jika unsur perencanaan terbukti secara hukum. “Sudah diterapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 469, yang sudah jelas-jelas hukumannya 12 tahun penjara,” ujar Kombes Pandra.
Pihak UIN Suska Riau sendiri telah mengambil langkah tegas terkait kasus ini. Wakil Rektor III UIN Suska Riau, Haris Simaremare, memastikan bahwa pelaku akan dikeluarkan atau di-drop out (DO) dari kampus. “Bila kasus hukum menurut aturan kita pelanggaran berat, sanksinya adalah DO,” tegas Haris. Selain itu, kampus juga menyiapkan tim pendamping psikolog dari Fakultas Psikologi untuk membantu Farradhilla mengatasi trauma pascakejadian.