Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan bahwa seluruh proposal reformasi pasar modal yang diajukan kepada penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) telah disetujui dan kini memasuki tahap final. Perkembangan ini menjadi sinyal positif di tengah upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI untuk mempercepat reformasi struktural guna memperkuat integritas, likuiditas, dan transparansi pasar modal Indonesia.
Respons Terhadap Kekhawatiran Indeks Global
Langkah progresif ini diambil menyusul keputusan MSCI pada akhir Januari 2026 yang membekukan sementara penyesuaian indeks saham Indonesia. Pembekuan tersebut mencakup penghentian kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF) dan Number of Shares (NOS), serta tidak adanya penambahan saham baru ke dalam MSCI Investable Market Indexes. Keputusan ini dipicu oleh kekhawatiran MSCI terkait transparansi struktur kepemilikan saham dan potensi manipulasi harga di pasar modal Indonesia. Akibatnya, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat melemah signifikan, bahkan memicu penghentian perdagangan (trading halt) pada 28 Januari 2026.
MSCI juga memperingatkan bahwa jika tidak ada perbaikan yang memadai hingga Mei 2026, status akses pasar Indonesia dapat dievaluasi ulang, berpotensi memengaruhi bobot Indonesia dalam indeks Emerging Markets atau bahkan mengubah klasifikasi pasar menjadi frontier market. Menanggapi hal ini, OJK dan BEI berkomitmen melakukan “reformasi berani dan ambisius” agar pasar modal Indonesia selaras dengan praktik terbaik global dan memenuhi ekspektasi penyedia indeks.
Delapan Rencana Aksi Reformasi Pasar Modal
OJK telah menyiapkan delapan rencana aksi yang dikelompokkan ke dalam empat klaster utama: kebijakan free float, transparansi, tata kelola dan penegakan hukum (enforcement), serta sinergi. Beberapa poin krusial dari reformasi ini meliputi:
- Peningkatan Free Float: Batas minimum saham beredar di publik (free float) akan dinaikkan dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Aturan ini akan diterapkan secara bertahap selama dua tahun bagi emiten eksisting, sementara perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana (IPO) akan langsung mengikuti ketentuan 15 persen. Proses penyusunan regulasi terkait free float 15 persen telah rampung pada 19 Februari 2026, dan draf final akan diajukan ke OJK. Implementasi kebijakan ini ditargetkan pada Maret 2026.
- Transparansi Kepemilikan Saham: OJK mewajibkan pengungkapan kepemilikan saham di atas 1 persen, yang datanya akan dapat diakses publik melalui situs resmi BEI.
- Granularisasi Data Investor: Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) meningkatkan detail kategori investor dari 9 menjadi 28 kategori, dengan lebih dari 82 persen Single Investor Identification (SID) telah diklasifikasikan ulang.
- Daftar Konsentrasi Pemegang Saham: BEI berencana menerbitkan daftar saham dengan struktur kepemilikan yang terkonsentrasi (Shareholder Concentration List) pada akhir Februari 2026, serupa dengan kerangka yang digunakan Bursa Hong Kong.
- Demutualisasi Bursa Efek: OJK terus berkoordinasi dengan pemerintah dalam persiapan implementasi demutualisasi Bursa Efek untuk memperkuat tata kelola dan mitigasi benturan kepentingan.
- Penegakan Hukum: Sejak 2022 hingga Januari 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif senilai Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak, termasuk denda Rp240,65 miliar terkait manipulasi perdagangan saham, dan sedang menyelidiki 42 kasus pidana.
- Aturan Finfluencer: OJK menargetkan penerbitan aturan baru bagi influencer keuangan (finfluencer) pada pertengahan 2026, dengan fokus pada kapabilitas, transparansi, dan kepatuhan perizinan.
- Kebijakan Delisting: BEI memiliki Peraturan Nomor I-N yang menjadi dasar penghapusan pencatatan saham bagi perusahaan yang mengalami suspensi berkepanjangan. Per 30 Desember 2025, 70 emiten teridentifikasi berpotensi delisting.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan bahwa proposal yang disampaikan diapresiasi oleh MSCI, namun yang terpenting adalah realisasi nyata dari rencana aksi yang telah disusun. Sementara itu, Pejabat Sementara Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik memastikan bahwa seluruh agenda reformasi berjalan sesuai jadwal.
Dampak dan Tantangan ke Depan
Peningkatan batas free float menjadi 15 persen diperkirakan akan membutuhkan penyerapan saham senilai sekitar Rp187 triliun atau setara $11,08 miliar oleh pasar. Tantangan likuiditas ini menjadi perhatian, terutama bagi 267 emiten yang belum memenuhi ambang batas baru. OJK akan menyematkan notasi khusus pada emiten yang belum memenuhi batasan free float minimum, dan bagi yang membandel, bursa akan menerapkan mekanisme exit policy atau penghapusan pencatatan.
Dalam rebalancing MSCI Februari 2026, PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) turun kasta ke indeks Small Cap, sementara PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (ACES) dan PT Sariguna Primatirta Tbk (CLEO) dikeluarkan dari MSCI Small Cap Indexes. Hal ini menunjukkan bahwa MSCI hanya akan menerapkan perubahan free float yang signifikan dalam tinjauan Februari 2026, dengan kriteria tertentu.
OJK dan BEI terus memantau perkembangan pasar dan mendorong investor untuk tetap tenang dan rasional dalam mengambil keputusan investasi. Reformasi ini diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas dan daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor global, menjadikannya lebih kredibel dan investable.