Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra dari pengusaha Riza Chalid, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 26 Februari 2026. Vonis ini diberikan setelah Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Kerry dengan hukuman 12 tahun penjara.
Kronologi Penangkapan dan Persidangan
Kasus yang menjerat Muhammad Kerry Adrianto Riza bermula dari penangkapannya pada Oktober 2025. Ia diamankan oleh pihak kepolisian di sebuah apartemen mewah yang berlokasi di Jakarta Pusat. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 150 gram.
Selama proses persidangan, terungkap bahwa perbuatan Kerry melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Tanggapan Pihak Terkait
Menanggapi putusan yang telah dijatuhkan, kuasa hukum Muhammad Kerry Adrianto Riza menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan untuk mengajukan banding. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga Riza Chalid belum memberikan pernyataan resmi terkait vonis yang diterima oleh putranya.
Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat status Muhammad Kerry Adrianto Riza sebagai anak dari tokoh pengusaha terkemuka. Perkara ini juga menambah daftar panjang individu yang memiliki latar belakang keluarga dikenal yang terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.