Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra pengusaha Mohamad Riza Chalid, dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Selain hukuman badan, Kerry juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti senilai lebih dari Rp2,9 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.
Menanggapi putusan tersebut, Kerry Adrianto Riza menyatakan akan menempuh jalur banding. “Masih ada upaya hukum, ya, insya Allah bakal ngajuin banding,” ujar Kerry usai sidang pembacaan vonis yang berlangsung hingga dini hari Jumat, 27 Februari 2026, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Kerry mengungkapkan kebingungannya terhadap putusan majelis hakim yang dinilainya mengabaikan banyak fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Ia merasa putusan tersebut tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa. “Saya juga bingung dengan putusannya, banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan di pertimbangan putusan,” tambahnya.
Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer. Kerry dinyatakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Dalam amar putusan, denda Rp1 miliar harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan subsider 190 hari kurungan jika tidak dipenuhi. Sementara itu, uang pengganti sebesar Rp2.905.420.003.854 wajib dibayarkan. Apabila harta benda terpidana tidak mencukupi untuk melunasi uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Majelis hakim juga memerintahkan penyitaan sejumlah aset milik Kerry Adrianto Riza untuk negara. Aset-aset tersebut termasuk satu bidang tanah seluas 31.921 m² beserta bangunan di Cilegon, Banten, atas nama PT Orbit Terminal Merak (OTM), serta berbagai bidang tanah di Jakarta Selatan dan Bogor. Selain itu, uang hasil pengelolaan aset PT OTM, termasuk saldo di rekening penampungan Bank BSI senilai lebih dari Rp139 miliar dan uang tunai SPBU, juga dirampas untuk negara.
Kerry, selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, PT Orbit Terminal Merak (OTM), dan PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), disebut telah memperkaya diri sebesar Rp2,9 triliun. Perbuatannya dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT JMN dan kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Kerry dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun. Dalam kasus yang sama, dua rekan Kerry, Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo, juga divonis masing-masing 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Kerry menjadi satu-satunya terdakwa yang diwajibkan membayar uang pengganti di antara para terdakwa awal.