Berita

Muhammadiyah dan PBNU Bantah Pelapor Komika Pandji Pragiwaksono

Advertisement

Dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), membantah bahwa pelapor komika Pandji Pragiwaksono merupakan bagian dari organisasi mereka. Bantahan ini menyusul laporan terhadap Pandji ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama dari materi stand up comedy bertajuk ‘Mens Rea’.

Pelaporan Terhadap Pandji Pragiwaksono

Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 8 Januari 2026, dengan nomor laporan LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP, terkait dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan klarifikasi dan menganalisis barang bukti yang ada. “Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi. Beri ruang bagi penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan hukum,” ujar Budi Hermanto, Kamis (8/1/2026).

Pelapor dalam kasus ini adalah Angkatan Muda NU bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Mereka menyatakan materi yang disampaikan Pandji dalam ‘Mens Rea’ menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah bangsa.

“Menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini. Itu kan keresahan terhadap, khususnya kami sebagai anak bangsa, anak Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” kata Presedium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, kepada wartawan, Kamis (8/1).

Bantahan Resmi dari PP Muhammadiyah

Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, menegaskan bahwa Aliansi Muda Muhammadiyah bukanlah bagian dari persyarikatan Muhammadiyah. Ia menyatakan bahwa tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan aliansi tersebut tidak mewakili sikap resmi Muhammadiyah.

“Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah,” kata Bachtiar dalam pernyataan pers, Jumat (9/1).

Bachtiar menambahkan bahwa setiap sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang berwenang sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Ia juga menyampaikan bahwa Muhammadiyah menghormati upaya hukum setiap warga negara, namun hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi atau kelompok, bukan institusi.

“Muhammadiyah mengajak seluruh pihak, khususnya generasi muda, untuk tetap menjaga etika bermedia, kedewasaan dalam menyikapi perbedaan pendapat, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Bachtiar. Ia menekankan, “Spirit Muhammadiyah adalah membangun umat dan bangsa dengan cara-cara yang konstruktif, dialogis, dan mencerahkan.”

Advertisement

PBNU Juga Menegaskan Sikap

Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla, juga memberikan bantahan serupa. Ia menyatakan bahwa Angkatan Muda Nahdlatul Ulama yang melaporkan Pandji Pragiwaksono bukanlah representasi PBNU.

“Kalau representasi PBNU jelas tidak,” dikutip dari situs NU Online, Jumat (9/1).

Ulil menjelaskan bahwa pengatasnamaan NU oleh individu atau kelompok sudah sering terjadi karena sifat NU yang terbuka. Namun, ia menambahkan bahwa beberapa kelompok yang mengatasnamakan NU terkadang bersifat temporer.

Meskipun demikian, Ulil menekankan pentingnya humor dalam kehidupan masyarakat dan menyayangkan jika komedian harus berhadapan dengan proses hukum. “Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang bikin banyak orang tertawa harus dilaporkan ke aparat hukum. Humor adalah koentji,” ujar Ulil.

Polisi Segera Periksa Pandji Pragiwaksono

Polisi menyatakan akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pandji Pragiwaksono terkait laporan tersebut. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak mengatakan pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada pelapor, saksi, dan terlapor.

“Kawan-kawan penyelidik akan melakukan klarifikasi kepada masing-masing yang bersangkutan. Baik Pelapor, Saksi, maupun Saudara Terlapor,” kata Reonald kepada wartawan, Jumat (9/1).

Pihak kepolisian juga akan menganalisis barang bukti yang dilampirkan, termasuk rekaman materi ‘Mens Rea’ Pandji Pragiwaksono dalam sebuah flashdisk. Gelar perkara akan dilakukan untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak dari hasil penyelidikan.

Reonald menegaskan bahwa Polda Metro Jaya akan mengusut pelaporan tersebut secara transparan dan profesional, sesuai arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri.

Advertisement