Berita

Muhammadiyah Tegaskan Laporan Pandji Bukan Sikap Resmi Organisasi

Advertisement

Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan bahwa pelaporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono oleh Aliansi Muda Muhammadiyah bukanlah sikap resmi persyarikatan. Muhammadiyah menekankan komitmennya terhadap prinsip keadaban publik dan penyelesaian persoalan secara arif.

Sikap Organisasi yang Jelas

Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, menyatakan dalam pernyataan pers pada Jumat (9/1/2026), “Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah.” Ia menambahkan bahwa setiap langkah dan sikap resmi organisasi hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang berwenang sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah.

Bachtiar menjelaskan bahwa pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu dalam konteks tindakan hukum maupun pernyataan publik tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan Muhammadiyah. Meski demikian, Muhammadiyah menghormati upaya setiap warga negara yang menempuh jalur hukum, namun menegaskan hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi atau kelompok, bukan institusi.

“Muhammadiyah mengajak seluruh pihak, khususnya generasi muda, untuk tetap menjaga etika bermedia, kedewasaan dalam menyikapi perbedaan pendapat, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Bachtiar. Ia menambahkan, “Spirit Muhammadiyah adalah membangun umat dan bangsa dengan cara-cara yang konstruktif, dialogis, dan mencerahkan.”

Advertisement

Kronologi Pelaporan Pandji Pragiwaksono

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi stand up comedy dalam acara ‘Mens Rea’ yang diduga menista agama. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi laporan tersebut pada Kamis (8/1/2026), menyatakan adanya dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026, dengan pasal yang disangkakan meliputi Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP, serta pasal 242 dan/atau pasal 243 KUHP. Penyidik kepolisian akan melakukan klarifikasi dan analisis barang bukti untuk mendalami kasus ini.

Pelapor dalam kasus ini adalah Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Presedium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, menyatakan materi yang disampaikan Pandji dianggap merendahkan, memfitnah, menimbulkan kegaduhan publik, dan berpotensi memecah belah bangsa.

Advertisement