Nadiem Makarim Didakwa Korupsi Rp 2,1 T, Kebijakan Disebut ‘Kopi Hitam’ Racikan Orang Dekat

Author Image

Irfan

20 Januari 2026

Foto: Nadiem Makarim (ari Saputra/detikcom).
Foto: Nadiem Makarim (Ari Saputra/detikcom).

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Nadiem Makarim kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (19/1/2026). Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), yang diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2,1 triliun. Eksepsi yang diajukan Nadiem sebelumnya telah ditolak oleh hakim, sehingga sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Salah satu momen menarik dalam persidangan terjadi ketika jaksa menghadirkan saksi mantan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Paudasmen) Kemendikbudristek, Jumeri. Jumeri memberikan keterangan yang menyebutkan bahwa kebijakan digitalisasi di era Nadiem Makarim seolah telah diramu oleh orang-orang terdekatnya, layaknya ‘kopi hitam’ yang sudah jadi.

Kebijakan ‘Kopi Hitam’ Racikan Orang Dekat

Perumpamaan ‘segelas kopi hitam yang sudah dibuat dan sudah diramu’ ini terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Jumeri yang dibacakan oleh jaksa di persidangan. Jaksa kemudian menanyakan lebih lanjut maksud dari pernyataan tersebut.

“Ini ada keterangan Saudara, Saudara jelaskan di poin 8 ya, ‘dapat saya jelaskan bahwa semua kebijakan digitalisasi pendidikan persiapan AKM (Asesmen Kompetensi Minimum) dibuat oleh Nadim Anwar Makarim dengan orang dekatnya seperti Jurist Tan, Fiona, Ibrahim Arief alias Ibam. Kalau saya bisa mengibaratkan seperti segelas kopi hitam yang sudah dibuat dan sudah diramu mereka, Nadim Anwar Makarim, Jurist Tan, Fiona, Ibrahim Arief alias Ibam’,” ujar jaksa membacakan BAP Jumeri.

Menanggapi pertanyaan jaksa mengenai maksud perumpamaan tersebut, Jumeri menjelaskan bahwa ia dan pejabat eselon I serta II di lingkungan Kemendikbudristek lebih banyak berperan sebagai penerima kebijakan. “Pertanyaan pada Saudara, kopi hitam. saya peminum kopi juga ya kan. Apa maksud Saudara mengatakan seperti ini? Terus yang kedua, apakah ini artinya mereka-mereka ini lebih dipercaya dalam hal kebijakan sedangkan seorang Dirjen dan seorang direktur, eselon II tidak pernah dipakai?” tanya jaksa.

“Jadi kami eselon I dan II lebih banyak menerima kebijakan, menerima kebijakan-kebijakan dari menteri dan staf khusus,” jawab Jumeri.

Pejabat Eselon I dan II Merasa Kurang Dipercaya

Jaksa kembali mendalami dugaan adanya preferensi terhadap orang-orang terdekat Nadiem Makarim dalam perumusan kebijakan. “Yang kedua tadi, apakah artinya ini mereka lebih dipakai? Sedangkan tadi Saudara katakan berdasarkan chat tadi pada faktanya memang seorang dirjen seorang direktur tidak dipercaya gitu?” tanya jaksa.

Jumeri mengonfirmasi bahwa ia dan pejabat eselon I serta II memang merasa kurang dilibatkan dan lebih banyak menerima kebijakan yang sudah jadi. “Yang dirasakan seperti itu,” jawab Jumeri.

Dalam kasus ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara. Sidang terus berlanjut untuk mendalami unsur-unsur pembuktian dalam kasus tersebut.