Nadiem Makarim Klaim Bebas dari Kasus Korupsi Chromebook, Ungkap Kejanggalan di Persidangan

Author Image

Irfan

2 Februari 2026

Nadiem Makarim (andhika Prasetia/detikfoto)
Nadiem Makarim (Andhika Prasetia/detikFoto)

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan keyakinannya dapat terbebas dari jerat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem mengaku tidak mengetahui adanya penerimaan uang oleh mantan anak buahnya terkait proyek tersebut.

Keterkejutan atas Penerimaan Gratifikasi

“Saya cukup kaget ya, sudah sangat banyak saksi-saksi ini yang menerima uang dalam bentuk gratifikasi, tetapi semuanya mengaku di hari ini saksinya pada mengaku bahwa mereka tidak pernah memberitahukan saya mengenai penerimaan uang,” ujar Nadiem Makarim di sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).

Nadiem menambahkan bahwa tidak ada satu pun pihak yang memberitahunya mengenai penerimaan uang tidak resmi terkait pengadaan Chromebook. Ia juga menekankan bahwa para saksi yang dihadirkan di persidangan telah mengakui tidak pernah menerima perintah darinya untuk menerima uang tersebut.

“Mereka tidak menginfokan kepada saya maupun mereka semuanya mengaku tidak pernah diperintah oleh saya untuk menerima uang tersebut. Dan itu hal kejanggalan yang saya tidak kaget bahwa ini terjadi,” tuturnya.

Transparansi E-Katalog dan Kebingungan Soal Kemahalan Harga

Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan bahwa pengadaan Chromebook melalui sistem e-katalog seharusnya dapat diakses oleh semua orang dan bersifat transparan. Ia mengaku bingung terkait tuduhan adanya kemahalan harga dalam pengadaan ini.

“Tapi yang kedua juga menyadari bahwa dalam proses e-katalog ini banyak masyarakat tidak menyadari bahwa e-katalog itu adalah katalog yang bisa diakses semua orang dan transparan harganya. Kan saya bingung ini, kemahalannya di mana?” tanyanya.

Nadiem mengklaim bahwa harga pengadaan Chromebook di e-katalog telah dipilih yang termurah. Ia menegaskan bahwa kewenangan penentuan harga tidak berada di tangan Menteri, melainkan pada vendor dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Nah, tadi saksi-saksi menjelaskan, setiap ronde proses bahwa semua harga di katalog itu sudah dilakukan survei harga di dalam e-katalog, setelah itu di- ranking, dan dipilih yang termurah. Bahkan setelah dipilih yang termurah, ada proses negosiasi lagi, harganya turun lagi. Jadi ini sangat membingungkan,” jelas Nadiem.

“Pertama, kewenangan harga itu antara vendor dan LKPP, tidak ada urusannya dengan menteri apalagi Kementerian. Dan yang kedua, LKPP adalah yang bertanggung jawab untuk memasukkan produk-produk dan memverifikasinya. Jadi saya bingung satu, kenapa kemahalan harga dan kedua, apa urusannya dengan saya dalam pengadaan e-katalog ini?” ia melanjutkan.

Ketiadaan Intervensi Menteri dan Harapan Kebebasan

Nadiem menyebutkan bahwa para saksi di persidangan juga telah menerangkan tidak adanya intervensi dari menteri dalam proses pengadaan melalui e-katalog, yang menurutnya merupakan sebuah kejanggalan.

“Semua saksi tadi sudah mengaku tidak ada intervensi menteri di dalam proses pengadaan, mereka bilang ga pernah ketemu saya, tidak pernah diperintah oleh saya. Ini kejanggalan. Sekarang mohon ditanya, siapa yang bertanggung jawab terhadap harga di e-katalog? Apakah menteri? Sudah jelas tidak,” tegasnya.

Nadiem mengklaim bahwa ia dapat terbebas dari perkara ini jika kejanggalan yang telah ia uraikan dapat dibuktikan di persidangan.

“Kewenangan dari direktur saja di bawah saya empat level di bawah tidak bisa menentukan, apalagi menteri. Itu merupakan suatu hal mungkin akan menjadi kunci daripada kasus saya, dan InsyaAllah saya akan bebas saat ini dibuktikan,” harapnya.

Latar Belakang Kasus

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek tersebut disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Sebelumnya, Nadiem telah mengajukan eksepsi yang kemudian ditolak oleh hakim, sehingga sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.