Nadiem Makarim Klarifikasi soal Chromebook: Bukan Merek, Tak Ada Kebijakan Kunci Produk

Author Image

Irfan

19 Januari 2026

Nadiem Makarim Bersama Para Pengacaranya Di Ruang Sidang. (rifkianto Nugroho/detikfoto)
Nadiem Makarim bersama para pengacaranya di ruang sidang. (Rifkianto Nugroho/detikfoto)

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memberikan klarifikasi terkait tudingan ‘mengunci’ Chromebook sebagai satu-satunya merek laptop yang dibeli melalui Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021. Nadiem menegaskan bahwa Chromebook bukanlah merek laptop, melainkan sebutan untuk laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome OS.

Klarifikasi Istilah Chromebook

“Saya ingin mengklarifikasi bahwa Chromebook itu bukan merek laptop dan bukan produk tertentu. Kebijakannya itu Chrome OS, yang kebetulan laptop-laptop yang berbagai merek semua, kalau software Chrome OS dibilangnya Chromebook,” ujar Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Penjelasan ini disampaikan Nadiem menanggapi isi surat dakwaan terkait Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. Lampiran X Permendikbud tersebut memang menyebutkan perangkat komputer berupa laptop dengan spesifikasi sistem operasi Chrome dan device management yang teraktivasi Chrome Education Upgrade.

Tidak Ada Kebijakan Memilih Merek Tertentu

Nadiem menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang mengarahkan untuk memilih merek laptop tertentu dalam pengadaan tersebut. Ia menekankan kembali bahwa Chromebook adalah sebutan generik untuk laptop yang menjalankan sistem operasi Chrome OS.

“Jadi, tidak ada kebijakan itu memilih produk tertentu. Itu mohon diklarifikasi karena banyak sekali tadi pembahasan Chromebook itu adalah produk. Chromebook adalah laptop yang menggunakan software Chrome OS,” tegasnya.

Permendikbud DAK dan Spesifikasi Laptop

Nadiem juga menyinggung anggapan bahwa Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 telah mengunci pengadaan digitalisasi pendidikan menggunakan Chromebook. Ia mengklaim Permendikbud tersebut tidak mengatur spesifikasi laptop, melainkan lebih fokus pada tata kelola penggunaan DAK.

“Saya ingin membahas mengenai Permendikbud DAK yang beberapa kali disebut dikunci, dikunci, dikunci. Nah, ada satu kesalahan yang menurut saya mispersepsi mengenai Permen DAK ini. Kalau yang mulia bisa membaca permen ini atau siapa pun membaca, permen ini tidak ada isinya mengenai spek. Isi tubuh daripada permen itu adalah tata kelola penggunaan DAK, hanya DAK,” jelasnya.

Perbandingan dengan Permendikbud Sebelumnya

Lebih lanjut, Nadiem membandingkan dengan Permendikbud DAK tahun-tahun sebelumnya. Ia menyatakan bahwa peraturan menteri yang dikeluarkan pada 2020 dan sebelumnya justru mengunci sistem operasi Windows.

“Kenyataannya, Pak, di Permen DAK 2019 yang dibuat oleh Pak Muhadjir, Permen DAK selalu dikunci operating system -nya. Di 2019, dikunci Windows, dan di Permen DAK 2020 yang saya tanda tangani karena saya sudah menjadi menteri, dikunci Windows. Saya mengunci Windows,” ungkap Nadiem.

Ia menambahkan bahwa Permendikbud yang ditekennya merupakan hasil kerja sama berbagai Ditjen di Kemendikbudristek. Oleh karena itu, anggapan bahwa Permendikbud tersebut mengunci Chromebook dinilai keliru.

“Artinya, permen itu tidak mengatur spek, tetapi melampirkan hasil kerja dirjen-dirjen dan direktorat yang melampirkan satu dari 11 lampiran spek. Itu hanya mengeluarkan, menformalisir spek yang dibuat Direktur dan Dirjen. Karena itu, menurut saya kesaksian itu salah bahwa itu Permen mengunci,” tuturnya.

Kasus Pengadaan Laptop Chromebook

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Nadiem sendiri telah mengajukan eksepsi yang kemudian ditolak oleh hakim, sehingga sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.