Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan kesiapannya menghadapi sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Pernyataan ini disampaikan Nadiem di tengah proses pemulihan kesehatannya.
Kesiapan Menghadapi Proses Hukum
Nadiem Makarim tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 26 Januari 2026, untuk menjalani persidangan. Ia mengaku masih dalam perawatan, namun menegaskan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Masih dalam perawatan, saat ini siap sidang. Makin cepat kebenaran akan terbuka, semakin baik,” ujar Nadiem Makarim sebelum persidangan dimulai.
Ia menambahkan bahwa dirinya akan melewati semua tahapan hukum dalam kasus ini. Nadiem meyakini bahwa setiap saksi yang dihadirkan dalam persidangan akan berkontribusi dalam mengungkap kebenaran.
“Seperti sidang yang sebelumnya yang terpenting itu adalah kebenaran itu kan jadi satu per satu, saksi pun akan membuka kebenaran tersebut,” tuturnya.
Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan sejumlah pihak terkait pengadaan laptop Chromebook. Proyek tersebut diduga telah merugikan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Sebelumnya, Nadiem telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan tersebut. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan, dan memerintahkan agar sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.