Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan nakhoda dan satu anak buah kapal (ABK) sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal Putri Sakinah di Selat Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. Penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang dilaksanakan di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat pada Kamis (8/1/2026).
Proses Gelar Perkara dan Penetapan Tersangka
Gelar perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/XII/2025/SPKT.Satpolairud/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tertanggal 30 Desember 2025. Kabidhumas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, menjelaskan bahwa penetapan tersangka telah disepakati setelah melibatkan unsur Ditreskrimsus Polda NTT, Propam, dan fungsi pengawasan internal.
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan unsur Ditreskrimsus Polda NTT, Propam, dan fungsi pengawasan internal, disepakati penetapan dua tersangka dalam perkara kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah,” ujar Henry, dilansir detikBali, Jumat (9/1/2026).
Dua tersangka yang ditetapkan adalah nakhoda kapal dengan inisial L dan ABK bagian mesin (KKM/BAS) berinisial M. Keduanya diduga memiliki peran dalam terjadinya kecelakaan laut tersebut.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Henry menambahkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal. Paparan tersebut mencakup keterangan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya yang telah dikumpulkan.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, termasuk keterangan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya,” jelas Henry.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, juncto Pasal 330 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana penjara selama lima tahun.