Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai telah menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat kepada Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penyerahan ini turut disertai dengan diskusi mengenai masukan dari Kementerian HAM.
Draf RUU Diserahkan ke Baleg DPR
Natalius Pigai menyatakan, pertemuan dengan pimpinan dan anggota Baleg DPR, termasuk ketua panja, bertujuan untuk menyampaikan draf RUU Masyarakat Adat. “Menemui, bertemu dengan pimpinan Baleg, Badan Legislatif Republik Indonesia dan apa, dan anggotanya, termasuk ketua panja menyampaikan draf rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat ya,” ujar Pigai di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Pigai menargetkan RUU Masyarakat Adat ini dapat diselesaikan pada tahun ini. Ia menekankan pentingnya fasilitasi keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan pembahasan undang-undang tersebut.
Fasilitasi Partisipasi Masyarakat
“Tahun ini. Tahun ini (ditargetkan selesai). Jadi kami fasilitasi untuk mau mengurangi kalau sudah ada meaningful participation maka saya meyakini dan mereka akan terbuka tadi kita juga sampaikan transparan dan terbuka supaya seluruh komunitas hadir,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pigai juga menyuarakan harapannya agar RUU ini dapat menegaskan eksistensi masyarakat adat dan mewadahi seluruh pihak. “Di dalam undang-undang ini harus juga menegaskan, menegaskan undang-undang ini isinya mengatur tentang masyarakat hukum adat maupun juga masyarakat tradisional, sehingga semua terwadahi,” ucapnya.
Ia menambahkan, dengan adanya undang-undang ini, diharapkan masyarakat adat dapat menjadi tuan di negerinya sendiri dan memiliki keleluasaan dalam mengambil keputusan. “Sehingga masyarakat adat menjadi tuan di negerinya sendiri, masyarakat adat bisa mengambil keputusan,” tambahnya.