Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengambil langkah signifikan dalam administrasi perpajakan keluarga dengan menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) istri secara otomatis. Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 25 Januari 2026, menyasar para istri yang tercatat sebagai tanggungan dalam Data Unit Keluarga (DUK) suami. Langkah ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan, memperkuat basis data melalui sistem Coretax, serta menegaskan kembali prinsip satu kesatuan ekonomi dalam keluarga wajib pajak orang pribadi yang telah menikah.
Kebijakan Baru: Penonaktifan Otomatis NPWP Istri
Dalam sistem perpajakan Indonesia, suami dan istri pada dasarnya dipandang sebagai satu subjek pajak, di mana hak dan kewajiban perpajakan umumnya digabung dan dilaporkan melalui satu NPWP. Penonaktifan NPWP istri secara otomatis ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk menertibkan status NPWP yang selama ini banyak ditemukan aktif, meskipun tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak terpisah. Proses ini dilakukan secara sistematis melalui integrasi data yang lebih kuat di Coretax, tanpa memerlukan permohonan manual dari wajib pajak yang bersangkutan.
Siapa Saja yang Terdampak?
Kebijakan penonaktifan otomatis ini berlaku bagi istri yang tercatat sebagai tanggungan pada DUK suami per tanggal 25 Januari 2026. Namun, terdapat pengecualian bagi istri yang ingin tetap menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suami. Hal ini dimungkinkan jika ada perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang sah (PH) atau jika istri secara nyata menjalankan usaha atau pekerjaan bebas atas nama sendiri (MT). Bagi istri dengan status PH atau MT, penting untuk memastikan status NPWP mereka tidak terdampak penonaktifan otomatis agar tetap aktif sesuai ketentuan.
Dampak Penonaktifan Otomatis bagi Wajib Pajak
Penonaktifan NPWP istri membawa beberapa implikasi penting bagi keluarga wajib pajak. Salah satunya adalah penyederhanaan pelaporan SPT Tahunan, di mana penghasilan istri yang tidak memiliki kewajiban terpisah akan sepenuhnya digabung dalam SPT suami. Meskipun NPWP istri berstatus nonaktif, DJP memastikan bahwa kewajiban pajak keluarga tetap berjalan dan pelaporan serta pembayaran pajak dilakukan melalui suami sebagai kepala keluarga. Penonaktifan ini bersifat administratif dan tidak menghapus riwayat perpajakan sebelumnya, serta tidak menimbulkan sanksi hukum atau denda selama kewajiban pajak keluarga tetap dipenuhi.
Prosedur Manual Penonaktifan NPWP Istri (Jika Diperlukan)
Bagi wajib pajak yang NPWP istrinya belum dinonaktifkan secara otomatis atau karena alasan lain, permohonan penonaktifan NPWP istri dapat diajukan secara manual. Proses ini dapat dilakukan secara daring melalui portal resmi DJP.
Syarat Administratif Penghapusan NPWP
Sebelum mengajukan permohonan, beberapa dokumen pendukung perlu disiapkan dalam format digital yang jelas dan tidak buram:
- Fotokopi NPWP suami dan istri.
- Fotokopi buku nikah atau akta perkawinan sebagai bukti sah pernikahan.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- Surat Permohonan Penghapusan NPWP yang dibuat tertulis dan ditandatangani oleh istri sebagai pemohon.
- Dokumen tambahan lain jika diminta oleh kantor pajak setempat.
Langkah-Langkah Pengajuan Online
- Akses laman resmi DJP di ereg.pajak.go.id.
- Login menggunakan NPWP dan kata sandi yang terdaftar.
- Pilih menu “Permohonan”, lalu klik “Penghapusan NPWP” dari daftar layanan yang tersedia.
- Unggah hasil scan atau softcopy dokumen yang telah disiapkan. Pastikan dokumen terlihat jelas, tidak terpotong, dan sesuai format yang diminta (umumnya PDF atau JPG).
- Konfirmasi permohonan penghapusan NPWP.
- Tunggu proses verifikasi dari pihak Direktorat Jenderal Pajak, yang memakan waktu maksimal 5 hari kerja setelah permohonan diajukan. Status permohonan dapat dipantau melalui menu “Kasus Saya” di akun Coretax.
Perbedaan Menonaktifkan dan Menghapus NPWP
Penting untuk memahami perbedaan antara menonaktifkan (non-efektif) dan menghapus NPWP. Status non-efektif bersifat sementara dan NPWP dapat diaktifkan kembali jika diperlukan. Sementara itu, penghapusan NPWP adalah proses permanen yang berarti NPWP tidak dapat digunakan lagi dan wajib pajak harus membuat NPWP baru jika membutuhkannya di kemudian hari. Untuk wanita kawin yang ingin menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suami, pilihan menonaktifkan NPWP lebih disarankan karena memberikan fleksibilitas di masa depan.
Mengaktifkan Kembali NPWP Istri untuk Pelaporan Terpisah
Apabila NPWP istri telah dinonaktifkan, baik secara otomatis maupun manual, namun istri kemudian ingin menjalankan kewajiban perpajakan secara mandiri dengan status Memilih Terpisah (MT) atau Pisah Harta (PH), NPWP tersebut dapat diaktifkan kembali. Prosesnya meliputi istri mengubah kategori profil menjadi MT atau PH melalui menu Profil Saya di akun Coretax. Selanjutnya, suami perlu menyesuaikan status istri pada DUK menjadi Kepala Keluarga Lain (MT/PH). Setelah data tersinkronisasi, istri dapat mengajukan permohonan pengaktifan kembali NPWP melalui akun pajaknya.
Dengan adanya kebijakan penonaktifan otomatis dan kemudahan prosedur manual, administrasi perpajakan keluarga diharapkan menjadi lebih efisien dan sesuai dengan prinsip satu kesatuan ekonomi. Wajib pajak diimbau untuk selalu memantau status NPWP dan memahami implikasi dari setiap perubahan demi kepatuhan pajak yang optimal.