Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menepis anggapan bahwa suku bunga kredit perbankan di Indonesia masih berada pada level tinggi. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa rata-rata bunga kredit saat ini telah menunjukkan tren penurunan signifikan dan berada di kisaran 8 persen.
Pernyataan ini disampaikan Dian di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta Pusat, pada Kamis (26/2/2026), menanggapi persepsi publik yang mungkin masih menganggap bunga kredit memberatkan. Menurutnya, angka tersebut sudah jauh lebih rendah dibandingkan sebelumnya yang masih di atas 9 persen.
Peran Likuiditas dan Kebijakan Pemerintah
Penurunan suku bunga kredit ini tidak lepas dari upaya pemerintah dan regulator dalam menjaga stabilitas dan ketersediaan likuiditas di pasar. OJK menyambut baik keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memperpanjang penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun di sektor perbankan.
Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa penambahan likuiditas ini secara otomatis akan menekan biaya pendanaan (cost of fund) perbankan. Dengan likuiditas yang melimpah, persaingan antarbank dalam memperebutkan dana pihak ketiga (DPK) akan berkurang, sehingga bank tidak lagi perlu menawarkan suku bunga khusus atau special rate yang tinggi untuk menarik nasabah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sendiri disebut akan menekan praktik pemberian special rate, bahkan untuk lembaga pemerintah dan BUMN yang melakukan negosiasi suku bunga. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan insentif bagi perbankan untuk menurunkan suku bunga kredit secara lebih merata.
Lebih lanjut, Dian juga menilai bahwa durasi enam bulan penempatan dana sebelumnya tidaklah cukup untuk mendukung siklus pembiayaan perbankan, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang proyeknya bersifat tahunan. Oleh karena itu, perpanjangan kebijakan ini sangat diapresiasi.
Dampak Terhadap Perekonomian dan Proyeksi Kredit
Dengan biaya kredit yang lebih terjangkau, OJK berharap minat masyarakat dan pelaku usaha untuk mengakses pembiayaan akan meningkat. Hal ini diyakini akan mendorong konsumsi dan berbagai kegiatan produktif lainnya, yang pada akhirnya akan menggeliatkan perekonomian nasional.
Bank Indonesia (BI) juga terus berupaya memperkuat efektivitas transmisi pelonggaran kebijakan moneter dan makroprudensial, termasuk melalui Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM), untuk mempercepat penurunan suku bunga kredit perbankan. BI sendiri telah mempertahankan suku bunga acuan (BI-Rate) di level 4,75 persen pada Februari 2026 untuk pertemuan kelima berturut-turut.
OJK memproyeksikan pertumbuhan kredit perbankan nasional akan mencapai kisaran 10-12 persen pada tahun 2026. Proyeksi ini sejalan dengan perkiraan Bank Indonesia yang menargetkan pertumbuhan kredit di rentang 8-12 persen. Pada Januari 2026, pertumbuhan kredit perbankan tercatat sebesar 9,96 persen secara tahunan (yoy), didorong oleh pertumbuhan kredit investasi yang melesat 22,38 persen yoy.
Ketahanan sektor perbankan juga tetap kuat, tercermin dari rasio kredit bermasalah (NPL) yang rendah, yakni 2,05 persen (bruto) dan 0,79 persen (neto) pada Desember 2025. Kondisi ini memberikan ruang yang memadai bagi perbankan untuk terus menyalurkan kredit dan mendukung pertumbuhan ekonomi.”