OJK Bantah Bunga Kredit Masih Tinggi, Klaim Sudah Dekati 8 Persen

Author Image

Hodak

26 Februari 2026

ojk, suku bunga kredit, dian ediana rae, bank indonesia, kementerian keuangan

Otoritas Jasa Keuangan () membantah anggapan bahwa perbankan di Indonesia masih berada pada level tinggi. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, , menyatakan bahwa rata-rata bunga kredit saat ini telah menunjukkan tren penurunan signifikan, bahkan mendekati angka 8 persen.

Pernyataan ini disampaikan Dian di Jakarta pada Kamis, 26 Februari 2026. Ia menjelaskan, jika sebelumnya suku bunga kredit masih di atas 9 persen, kini telah terjadi perbaikan yang cukup lumayan. Data OJK per November 2025 menunjukkan rerata tertimbang suku bunga kredit rupiah berada di level 8,97 persen, turun 26 basis poin (bps) secara tahunan dan 4 bps secara bulanan.

Senada dengan OJK, (BI) juga mencatat penurunan suku bunga kredit. Hingga Januari 2026, suku bunga kredit tercatat turun 40 basis poin dari 9,20 persen pada awal 2025 menjadi 8,80 persen. Bahkan, untuk suku bunga kredit baru, penurunannya lebih dalam hingga 75 basis poin.

Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa penurunan suku bunga kredit ini merupakan respons terhadap kebijakan penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI-Rate) sepanjang tahun 2025. Sepanjang tahun tersebut, BI-Rate telah dipangkas sebanyak 125 basis poin. Meskipun demikian, BI-Rate sendiri dipertahankan pada level 4,75 persen untuk pertemuan kelima berturut-turut pada Februari 2026.

OJK menilai masih ada ruang bagi perbankan untuk menurunkan suku bunga lebih lanjut. Penurunan ini akan sangat bergantung pada strategi dan struktur biaya masing-masing bank, terutama terkait dengan biaya dana (Cost of Fund/CoF). Oleh karena itu, OJK mengimbau perbankan untuk mengelola strategi pendanaan secara lebih optimal, khususnya dengan meningkatkan porsi dana murah.

Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), juga turut berkoordinasi dengan OJK dalam upaya menekan bunga kredit. Salah satu strategi yang diterapkan adalah melalui penempatan dana pemerintah di bank Himbara serta pengendalian kebijakan special rate. Praktik special rate, yang selama ini membuat biaya dana perbankan lebih tinggi karena bank harus bersaing menawarkan suku bunga simpanan yang lebih besar kepada deposan tertentu, akan ditekan. Pengetatan ini diharapkan dapat menciptakan ruang yang lebih besar bagi penyesuaian suku bunga kredit.

Selain itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memutuskan untuk memperpanjang penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun di perbankan hingga September 2026. Kebijakan ini disambut positif oleh OJK karena dinilai dapat memperkuat likuiditas perbankan dan berkontribusi pada penurunan tingkat suku bunga.

Penurunan suku bunga kredit diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat dan pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan, baik untuk konsumsi maupun kegiatan produktif lainnya, sehingga perekonomian dapat semakin menggeliat. OJK menargetkan pertumbuhan kredit perbankan dapat menembus dua digit, di atas 10 persen. Pada Januari 2026, pertumbuhan kredit perbankan tercatat sebesar 9,96 persen secara tahunan, sejalan dengan target BI untuk tahun 2026 di kisaran 8-12 persen.

Namun, OJK juga mengingatkan bahwa segmen kredit konsumsi memiliki karakter risiko yang berbeda dibandingkan kredit produktif. Kredit konsumsi umumnya memiliki tingkat perputaran yang lebih tinggi dan tenor lebih pendek, sehingga pengelolaan risikonya memerlukan pendekatan tersendiri. Transmisi penurunan suku bunga kebijakan terhadap suku bunga perbankan, khususnya untuk kredit eksisting, diakui masih berjalan lebih terbatas atau lambat.