Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas menjatuhkan sanksi administratif kepada PT KGI Sekuritas Indonesia. Sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp3,4 miliar dan pembekuan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (underwriter) selama satu tahun. Keputusan ini merupakan buntut dari dugaan pelanggaran serius dalam proses Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE).
Sanksi yang ditetapkan di Jakarta pada 28 Februari 2026 ini mencakup beberapa pelanggaran krusial. OJK menemukan bahwa PT KGI Sekuritas Indonesia tidak melaksanakan prosedur uji tuntas nasabah atau customer due diligence (CDD) secara memadai terhadap empat investor, yaitu Elwill Wahyuni, Irma Novianti, Rachmawati, dan Bonaventura Jarum. Profil kemampuan keuangan keempat investor tersebut dinilai tidak sesuai dengan jumlah pesanan saham IPO IPPE yang diajukan.
Lebih lanjut, OJK juga menyoroti adanya aliran dana yang mencurigakan dalam proses IPO tersebut. Berdasarkan penelusuran, pada 2 dan 3 Desember 2021, Peter Rulan Isman diketahui memberikan dana kepada Susaedi Munif sebesar Rp39,976 miliar dan Rp2 miliar. Pada tanggal yang sama, Susaedi Munif juga menerima dana Rp20 miliar dari Neneng Sukarsih, sehingga total dana yang terkumpul mencapai Rp61,967 miliar. Dana tersebut kemudian disalurkan kepada keempat investor yang disebutkan sebelumnya untuk pemesanan saham IPO IPPE melalui PT KGI Sekuritas Indonesia.
Selain itu, KGI Sekuritas juga terbukti melanggar ketentuan penjatahan efek dalam Penawaran Umum. Perusahaan ini memberikan Penjatahan Pasti kepada tiga investor, yakni Bonaventura, Irma, dan Elwill, yang ternyata memiliki hubungan afiliasi dengan pegawai perusahaan efek. Praktik ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan keadilan dalam pelaksanaan penawaran umum.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut secara spesifik melanggar Pasal 17 POJK Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Meskipun demikian, OJK menyatakan bahwa kegiatan penjaminan emisi atas pernyataan pendaftaran yang telah disampaikan kepada OJK sebelum surat sanksi ditetapkan tetap dapat dilaksanakan.
Tidak hanya perusahaan, Direktur Utama PT KGI Sekuritas Indonesia, Antony, juga turut dikenai sanksi administratif. Ia didenda sebesar Rp650 juta dan dilarang beraktivitas di pasar modal selama 18 bulan sejak surat sanksi ditetapkan. OJK menilai Antony melanggar Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) POJK Nomor 57/POJK.04/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek karena tidak menjalankan pengurusan perusahaan dengan kehati-hatian dan penuh tanggung jawab, yang menyebabkan terjadinya pelanggaran ketentuan anti pencucian uang dan aturan penjatahan efek.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa pengenaan sanksi ini merupakan langkah tegas OJK dalam penegakan hukum. “Pengenaan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis terhadap pihak-pihak terkait diberikan sebagai langkah tegas OJK dalam melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pelanggaran untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia,” ujar Ismail. Ia menambahkan, OJK berkomitmen untuk senantiasa melakukan penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera agar pasar modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.
Sebagai informasi tambahan, kasus ini juga menyeret beberapa pihak lain. OJK sebelumnya juga menjatuhkan sanksi kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) dan PT Tianrong Chemical Industry Tbk (dahulu PT Tridomain Performance Materials Tbk), serta jajaran direksi IPPE, Kantor Akuntan Publik (KAP) Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan, serta auditor yang terlibat. Total sanksi administratif yang dikenakan dalam kasus terkait IPPE dan TDPM secara keseluruhan melampaui Rp10 miliar.